Senin, 21 Mei 2012

Kekurangan Guru SD, Pemkab Konversi Guru SMA dan SMP


21 Mei 2012 | 17:25 wib
Kekurangan Guru SD, Pemkab Konversi Guru SMA dan SMP
 0
 
  0

KARANGANYAR, suaramerdeka.com -
 Guna mengatasi kekurangan guru yang ada di tingkat SD, Pemkab Karanganyar akan mengkonversi guru SMA dan SMP menjadi guru SD. Hal itu dilakukan karena saat ini Karanganyar mengalami surplus guru SMA dan SMP dari berbagai bidang studi. Sosialisasi penataan guru tersebut telah mulai dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Drs Samsi MSi, tatkala ditemui di acara Sosialisasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Gedung DPRD, yang diselenggarakan Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Karanganyar, Senin (21/5). "Hal ini sebagai upaya melakukan penataan terhadap kekurangan dan kelebihan jumlah guru. Untuk tingkat SD memang semua masih mengalami kekurangan," tandas Sekda.
Sekda menegaskan, saat ini Pemkab dalam hal ini Disdikpora tengah menyusun aturannya serta melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Juga dilakukan pendekatan dialogis kepada para guru. Dan bagi guru yang akan ditata harus nurut karena penataan itu akan dilakukan dengan obyektif dan dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah mempertimbangkan kedekatan guru dengan tempat tinggalnya. Guru juga tidak perlu khawatir atau takut sertifikasinya akan hilang. Oleh karena itu, dalam penataan ini guru harus tenang dan menyikapinya dengan arif. “Teman-teman guru jangan resah, dan hal ini kan sama-sama membangun anak bangsa,” tegasnya lagi.
Bila penataan guru ini berhasil, maka bisa jadi Karanganyar akan menjadi percontohan tingkat nasional. Penataan guru SMA dan SMP menjadi guru SD merupakan pendekatan wilayah yang dilakukan Pemkab. Selain guru, lanjut Sekda, Pemkab juga masih kekurangan tenaga penyuluh keluarga berencana.
Sementara itu Sekretaris DP Karanganyar Sarilan mendukung adanya penataan guru tersebut. Penataan tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang Pemetaan dan Penataan Guru PNS. Dan hal itu bisa dilaksanakan dalam satu daerah, antar wilayah dan antar provinsi.
( Basuni Hariwoto / CN27 / JBSM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar