Sabtu, 19 Mei 2012

Jamsostek Siapkan Rp 7,5 M untuk Korban Sukhoi


Jamsostek Siapkan Rp 7,5 M untuk Korban Sukhoi

Sabtu, 19 Mei 2012 - 09.34 WIB
Karangan Bunga Duka Cita 4
Bunga Duka Cita Keluarga Korban Sukhoi. Foto: Antara
Jakarta - PT Jamsostek menyiapkan sedikitnya Rp 7,5 miliar santunan untuk 12 korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100. Ke-12 korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa tersebut mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu (19/5/2012).
Ke-12 pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati. Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.
"Jika upah yang dilapor yang benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," ujarnya.
Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp 1 miliar. KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp 19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp 19.939.200 x 48 menjadi Rp 957.081.600, uang pemakaman Rp 2.000.000, santunan berkala Rp 4.800.000, jaminan hari tua Rp 72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp 1.035.890.106.
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu). (ant)
Editor: Hatta
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu (19/5/2012).
Ke-12 pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviati. Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.
"Jika upah yang dilapor yang benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," ujarnya.
Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp 1 miliar. KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp 19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp 19.939.200 x 48 menjadi Rp 957.081.600, uang pemakaman Rp 2.000.000, santunan berkala Rp 4.800.000, jaminan hari tua Rp 72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp 1.035.890.106.
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu). (ant)

Editor: Hatta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar