Senin, 14 Mei 2012

Daerah Diminta Buat Perda Lindungi Lahan Pertanian


foto
TEMPO/Prima Mulia

Daerah Diminta Buat Perda Lindungi Lahan Pertanian  

TEMPO.COSlawi - Menteri Pertanian Suswono meminta agar pemerintah daerah keluarkan peraturan khusus tentang perlindungan lahan pertanian di daerah masing-masing. Imbauan Menteri Pertanian ini terkait dengan turunnya hasil produksi pangan akibat menyempitnya lahan.

“Ini untuk perlindungan sekaligus penguatan produksi pangan,” ujar Suswono saat kunjungan kerja di Kabupaten Tegal, Sabtu, 12 Mei 2012 malam lalu.

Menurut Menteri, alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kepentingan industri dan perumahan yang terjadi pada akhir-akhir ini mencapai 100 ribu hektare per tahun. “Kondisi ini menyebabkan turunnya produktivitas pangan di luar pengaruh perubahan iklim,” kata Suswono.

Keberadaan perda khusus sekaligus merealisasikan kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Suswono melanjutkan, peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian juga dapat mengatur pemanfaatan sejumlah lahan produktif lain, seperti rawa-rawa. Lahan yang bisa digunakan untuk memproduksi padi.

Berdasarkan catatan pemerintah, produksi padi secara nasional tahun 2011 lalu hanya 65 juta ton, atau turun dari tahun 2010. “Sedangkan target pada tahun 2012 ini diharapkan naik hingga 68 juta ton, atau naik hingga lebih 3 persen,” katanya.

Penyusutan lahan pertanian di sejumlah daerah di wilayah pantai utara Jawa Tengah sendiri terus terjadi. Alih fungsi lahan yang mengancam produktivitas pangan ini juga terjadi di Kabupaten Brebes, yang mencapai 2.166 hektare per tahun.

“Ini terus meningkat, rata-rata penyusutan setiap bulan saja antara 10 hingga 13 hektare,” ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Brebes, Daryono. Saat ini luas lahan pertanian produktif di Kabupaten Brebes tinggal 89.711 hektare, atau turun dari lahan sebelumnya mencapai 91.877 hektare.

Daryono mengaku belum mengeluarkan rancangan perda tentang perlindungan lahan pertanian. Alternatifnya, pemerintah Brebes melindungi lahan pertanian saat ini dengan cara mempertegas rencana tata ruang dan tata wilayah kabupaten. “Ini salah satu upaya mempertahankan lahan produktif agar tak diganggu oleh pembangunan,” ujarnya.

Langkah lain yang dilakukan untuk mempertahankan hasil produksi pangan adalah dengan cara kreativitas produksi tanaman melalui bibit unggul dan pengurangan risiko hama tanaman.

EDI FAISOL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar