Kamis, 03 Mei 2012

Berkas Perkara Pencurian Pulsa Masuk Kejaksaan


KAMIS, 03 MAY 2012
Berkas Perkara Pencurian Pulsa Masuk Kejaksaan
Jaksa peneliti mempelajari berkas untuk kemudian memberikan petunjuk.
RFQ/NOV
Dibaca: 283 Tanggapan0
PDF  Print  E-mail
Penanganan perkara dugaan pencurian pulsa konsumen terus berkembang. Setelah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan sejumlah tersangka, penyidik Mabes Polri diketahui telah melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas penyidikan pencurian pulsa Telkomsel sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Muhammad Taufik, Rabu (02/5).

Dalam kasus pencurian pulsa konsumen, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Ketigatersangkaadalah Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel Krishnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Network NHB, dan Direktur Utama PT Media Play WMH. Dua perusahaan terakhir adalah content provider yang bekerjasama dengan Telkomsel.

Berkas ketiga tersangka, kata Taufik, dipisah. Namun ia tidak menjelaskan apakah yang dilimpahkan seluruh berkas. Sumber hukumonline di Bareskrim menyebutkan ketiga berkas telah dilimpahkan secara bertahap. Yang pertama dilimpahkan berkas atas nama Krishnawan. Yang terakhir adalah berkas WMH.

Dengan pelimpahan itu, penyidik menunggu respon jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap (biasa disebut P-21), polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, kalau penuntut umum mengatakan belum lengkap, penyidik bersiap menambahkan. “Kalau sudah P21, segera tahap kedua. Kalau P19 kita lengkapi,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman belum mengetahui pasti pelimpahan berkas. Namun ia berjanji akan engecek informasi tersebut.

Namun secara terpisah, pihak Kejaksaan membenarkan ketiga berkas telah diterima. Koordinator jaksa peneliti yakni Tatang Sutarna mengatakan sedang mempelajari ketiga berkas. Jaksa peneliti akan memberikan sejumlah petunjuk jikalau terdapat ketidaklengkapan dalam berkas. “Iya sudah diterima, lagi dipelajari dan P19,” ujarnya singkat saat dihubungi hukumonline.

Kendatipun berkas sudah dilimpahkan ke ke Kejaksaan atau istilahnya P18, Taufik mengaku belum mengetahui berapa total kerugian yang diderita konsumen. Dia mengaku belum mendapatkan informasi seputar nilai kerugian masyarakat akibat perbuatan dugaan tindak pidana tersebut. “Belum dapat info berapa nilai kerugian,” imbuhnya.

Berbeda dengan Taufik, sebelumnya Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman sudah menyebut nilai kerugian yang diderita masyarakat. Namun Sutarman memprediksi nilai kerugian bisa bertambah. Pasalnya tidak hanya satu operator yang melakukan modus dugaan pencurian pulsa. “Di atas Rp1 triliun. Untuk kasus yang (melibatkan) satu (operator),” ujarnya Kamis (22/3).

Dalam penelusuran kasus tersebut, sedikitnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. Nah, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi itulah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka. Terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel,  Sarwoto Armosutarno. Kala itu, Sarwoto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Krishnawan Pribadi yang notabene bawahannya.

Ketiga tersangkadipersalhkan melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf 6 jo pasal 9 ayat (1) huruf 9 jo pasal 10 huruf ajo pasal 13 ayat (1) jo pasal 14 jo Pasal 15 Undang-UndangPerlindungan Konsumen, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 362 dan pasal 378 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar