Kamis, 17 Mei 2012

Beda, “Whistle Blower” dan “Justice Collaborator”


Beda, “Whistle Blower” dan “Justice Collaborator”

 
 
 
 
 
 
Rate This
KOMPAS.com – Kamis, 17 Mei 2012
TRIBUN NEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro Prayitno (kiri), usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2011). Agus Condro menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom saat ia menjabat anggota DPR 1999-2004.
Foto:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengertian whistle blower kerap dicampuradukkan dengan justice collaborator. Walaupun sama-sama melakukan kerja sama dengan aparat hukum dengan memberikan informasi penting terkait kasus hukum, keduanya memiliki status hukum yang berbeda.
“Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor. Sedangkan, justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam Diskusi Media di di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Denny menjelaskan, whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya. Sedangkanjustice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Mantan staf khusus presiden ini mencontohkan kekeliruan yang berkembang selama ini terkait sebutanwhistle blower yang sering dikenakan pada Agus Tjondro. Mantan anggota Fraksi PDIP di DPR RI periode 1999-2004 itu terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 1994.
“Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower,” jelas Denny.
Agus adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia kemudian bekerja sama dengan mengembalikan aset yang diterima berupa uang suap dan mengungkapkan nama-nama anggota DPR lain yang menjadi penerima cek perjalanan.
Denny melanjutkan, baik whistle blower maupun justice collaborator membutuhkan perlindungan mengingat adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Pasalnya, kedua jenis informan itu dibutuhkan dalam tindak pidana serius, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, perdagangan manusia, dan lainnya.
“Biasanya dalam jenis kejahatan terorganisir yang sangat berisiko,” tambah Denny.
Menurut Denny, hak dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertama, perlindungan fisik dan psikis. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga, penanganan secara khusus, dan keempat, penghargaan.
Denny kembali menghadirkan Agus Tjondro sebagai contoh. Sebagai pelaku yang bekerja sama, Agus diberikan perlindungan dengan mendapat sel tahanan terpisah. Dalam putusan, Agus juga diberi keistimewaan untuk mendapat vonis yang paling ringan dibandingkan semua pelaku lain.
Sebagai terpidana, Agus juga mendapat perlakuan khusus dengan menempati ruang tahanan yang lebih lapang di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah. “Peraturan bersama juga mensyaratkan justice collaborator bukan pelaku utama. Lagi pula hampir tidak pernah terjadi pelaku utamanya ngaku,” kata Denny.
“Keringanan setelah vonis yang menjadi yurisdiksi Kemenkumham juga kami berikan berupa remisi awal dan kebebasan bersyarat,” sambung Denny.
Dengan berbagai keringanan dan penghargaan yang diterima justice collaborator, Denny berharap akan semakin banyak pelaku kejahatan terorganisir maupun kejahatan transnasional yang akan menjadi pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar