tari Tor Tor
tari Tor Tor (sumber: Antarafoto)
Wakil Kemendikbud Wiendu Nuryanti mengatakan, Tor Tor pernah tercatat pada tahun 2010 dengan nomor kode 652 sebagai warisan di Indonesia. 

Namun, memang pencatatan tersebut belum masuk kepada penetapan sebagai budaya nasional.

"Kami sedang mempersiapkan perangkatnya sekitar tiga bulan lalu. Pencatatan  warisan budaya nasional merupakan program nasional," katanya di Jakarta, Rabu (20/6).

Saat  ini, sudah ada sekitar 2,107 mata budaya yang tercatat di Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan dari seluruh nusantara. Dari jumlah ini akan  dilihat kembali mana yang memiliki kualitas dan memenuhi persyaratan  sebagai warisan budaya nasional.

Setelah itu mata budaya  yang lolos akan masuk ke dalam program selanjutnya seperti program  pelestarian, peningkatan Sumber Daya Mineral, promisi serta perlindungan  yang melekat pada penetapan tersebut.

Menurut Wiendu, pencatatan  dan penetapan tersebut akan semakin menguatkan dan melindungi mata  budaya nusantara. Hal ini juga bisa didorong dengan Undang-Undang  Kebudayaan yang saat ini belum ada.

"Pengalaman seperti ini justru akan mempercepat kebutuhan terhadap uu kebudayaan itu sendiri," ujar Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini.

Seusai pencatatan sebagai warisan budaya nasional beres, pemerintah juga akan mengusulkan Tari Tor Tor dan Gondang Sembilan sebagai warisan dunia kepada UNESCO (United  Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Untuk ini pemerintah harus mengikuti format yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

"Banyak yang perlu kita persiapkan untuk pengusulan. Kita perlu secara aktif mengusulkan ke UNESCO, tidak boleh ada tahun tanpa pengusulan,"  ujarnya.

Warisan Budaya Nasional yang telah diakui menjadi warisan budaya dunia oleh UNESCO di antaranya keris, batik, angklung, Tari Saman, noken dari Papua, tarian sakral dari Bali dan juga Taman Mini Indonesia Indah.