Rabu, 27 Juni 2012

Indonesia Harus Susun Database Warisan Budaya dan Genetika


Hasil Simposium di Bali

Indonesia Harus Susun Database Warisan Budaya dan Genetika

RABU, 27 JUNI 2012 00:45 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Simposium Internasional “Memastikan Perlindungan GRTKF Melalui Penyatuan Database” yang berlangsung sehari di Bali, ditutup Selasa (26/6/2012). Pertemuan menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi perlunya disusun database nasional yang dapat diakes kalangan umum.
Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Kemlu, Bebeb AKN Djundjunan menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi pada sesi penutupan simposium sebagai berikut:
Pertama, perlu ditetapkannya kebijakan yang berkomitmen dapat dilaksanakan. Dari praktek dan pengalaman yang ada telah membuktikan bahwa kebijakan perlindungan GRTKF harus berakar pada komitmen penuh dari para pemangku kepentingan nasional.
Kedua, komitmen di tingkat Internasional terus meningkat. Masyarakat internasional perlu menjaga momentum tersebut untuk menegakkan dan menyelesaikan draft teks instrumen hukum di bidang Sumberdaya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka untuk melindungi GRTKF. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan perlindungan bagi GRTKF.
Ketiga, terdapat dua jalur untuk mekanisme perlindungan yaitu perlindungan defensif dan perlindungan positif.
Mengingat perlindungan positif akan memerlukan proses dan waktu yang lama, maka mekanisme perlindungan defensif melalui pembentukan database GRTKF menjadi pilihan yang tepat. Pendokumentasian GRTKF melalui database nasional, tidak hanya efektif untuk pelestarian dan perlindungan, tetapi juga mampu mempromosikan mekanisme yang efektif bagi pengelolaan GRTKF.
Keempat, semua pemangku kepentingan terkait perlu bekerjasama untuk membentuk database tersebut.
Kalangan swasta dan akademisi perlu diyakinkan bahwa pembentukan database tersebut juga akan menguntungkan bagi mereka dan pekerjaan mereka, baik bisnis maupun penelitian. Dengan kata lain, database tidak akan menjadi eksklusif hanya untuk instansi pemerintah terkait namun juga akan dapat diakses oleh kalangan umum.
Kelima, sosialisasi mainkan peran penting. Para pemangku kepentingan terkait harus menjalin koordinasi yang efektif dalam mensosialisasikan dan menjangkau masyarakat. Dengan demikian masyarakat tahu pentingnya database dan perlindungan hukum GRTKF.
Lebih jauh, langkah-langkah strategik perlu diambil untuk memastikan upaya-upaya sosialisasi dapat dikelola dan dipelihara secara komprehensif.
Simposium ini telah dihadiri oleh peserta-peserta dari Perwakilan Asing di Jakarta, kantor-kantor hukum yang bergerak di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), institusi-institusi penelitian, para akademisi di bidang HKI, kalangan swasta, media massa dan institusi HKI negara-negara sahabat.
Di tempat yang sama, di Bali, pertemuan Negara-Negara Sepaham (Like-Minded Countries Meeting/LMCM) Ketiga akan digelar Rabu (27/6/2012) dan berakhir Jumat (29/6/2012).
Pertemuan ini dimaksudkan untuk mendukung upaya perundingan perlindungan dan pemanfaatan GRTKF yang berlangsung dalam kerangka pertemuan Komite Antar-Pemerintah World Intellectual Property Organization (IGC WIPO). @releace/deplu

Editor: Rudi
Rubrik : BALI / NTB / NTT / PAPUA , headline protonomi , HEADLINE UTAMA , proOTONOMI , Terkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar