Senin, 04 Juni 2012

Sering Membolos, 4 Pegawai Negeri Brebes dipecat


foto
Pegawai Negeri Sipil (PNS). TEMPO/ ADITYA HERLAMBANG PUTRA

Sering Membolos, 4 Pegawai Negeri Brebes dipecat  

TEMPO.COBrebes - Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipecat. Sementara tujuh lainnya mendapat sanksi non-job atau pembebasan tugas dari jabatan. Sanksi tegas itu dikeluarkan Bupati Brebes Agung Widiyantoro karena mereka telah melakukan pelanggaran berat.

“Mereka terlibat tindak kriminal dan mangkir kerja selama 40 hari. Ini pelanggaran berat. Sebagai PNS seharusnya memberi contoh yang baik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Athoilah, Jumat 2 Maret 2012.

Pemecatan dan pemberian sanksi ini terkait dengan aduan masyarakat dan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain dipecat dan dibebastugaskan, BKD Brebes telah menurunkan empat PNS dari jabatan selama tiga tahun akibat pelanggaran sedang.

“Ini sebagai bukti keseriusan kami dalam penanganan disiplin PNS di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Atholilah.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes, Wisnu Broto, menyatakan kebijakan pemecatan ini terkait dengan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes yang mengirimkan 23 nama PNS yang telah melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 kasus pelanggaran bidang kepegawaian seperti tidak disiplin serta tiga kasus tindakan pidana korupsi.

“Sedangkan sisanya masalah moral dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Wisnu Broto.

Menurut dia, temuan pelanggaran ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang jumlahnya mencapai 28 pengaduan, tapi setelah diteliti dan dilakukan penelusuran lebih lanjut yang terbukti hanya 23 kasus. Wisnu meminta agar masyarakat terus berpartisipasi untuk mengadukan bila mendapatkan temuan pelanggaran PNS.

EDI FAISOL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar