Minggu, 24 Juni 2012

Gunakan Lambang Burung Garuda, Bacabup Brebes Dikecam


Langgar UU No.24 Tahun 2009

Gunakan Lambang Burung Garuda, Bacabup Brebes Dikecam

SABTU, 09 JUNI 2012 21:56 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Sejumlah LSM di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengecam adanya baliho milik anggota DPRD Brebes dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, yang menggunakan logo lambang burung garuda.
Pasalnya, baliho yang diketahui bergambar Pamor Wicaksono SH, salah satu anggota wakil rakyat dan Wisnu Broto SH, yang statusnya sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes itu terlihat menggunakan logo berlambang garuda. Hal itu terlihat hampir disetiap sudut jalan kota maupun pelosok Brebes.
Masyarakat menilai, keberadaan baliho milik Pamor dan Wisnu dengan menggunakan logo burung garuda tersebut karena di Kabupaten Brebes akan menghadapi hajat pesta demokrasi rakyat, yaitu Pemilukada. Jadi, masyarakat menganggap bahwa mereka adalah merupakan kandidat bakal calon kepala daerah yang akan ikut meramaikan bursa Pemilukada yang akan digelar 7 Oktober 2012 mendatang.
“Kami selaku lembaga organisasi kemasyarakat, jelas sangat menyayangkan adanya baliho bergambar Mas Pamor dan Pak Wisnu dengan menggunakan logo burung garuda,” ujar Kustoro WHY, Ketua LSM Agustus Brebes.
Dia menyayangkan adanya baliho bergambar burung garuda tersebut lantaran itu merupakan lambang kebesaran negara Indonesia, yang tidak sembarang orang boleh menggunakannya.
“Semestinya Mas Pamor sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi I dapat memahami aturan-aturan itu. Apalagi Pak Wisnu, yang jabatannya sebagai Kepala Inspektorat seharusnya lebih mengetahui aturan-aturan soal penggunaan logo burung garuda itu. Apalagi, Pak Wisnu juga termasuk salah satu pejabat Pemkab Brebes yang bertugas sebagai pengawas penegakan peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Guteres, salah satu LSM Brebes lainnya juga sependapat dengan LSM Agustus. Menurutnya, sebagai wakil rakyat dan seorang pejabat Inspektorat harusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Brebes.
“Boleh-boleh saja kok, kalau baliho itu mau bergambar menggunakan logo lainnya sepanjang tidak menyalahi aturan. Atau sekalipun dengan artis tenar seperti Sule atau Tukul Arwana juga gak masalah. Tapi, kalau menggunakan logo burung garuda yang merupakan lambang kebesaran bangsa dan negara Indonesia, itu jelas menyalahi aturan dan saya mengecam itu,” terangnya.
Seperti diketahui dalam pasal 57 huruf c dan d UU No.24 Tahun 2009 yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Pasal 57 huruf c dan d menyebutkan setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun demikian, penggunaan lambang negara menurut pasal 51 wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi dan uang.
Dalam pasal 52, lambang negara dapat digunakan sebagai kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat atau warga negara yang mengemban tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-undang serta di rumah WNI. @boy gunawan

Editor: Rudi
Rubrik : headline protonomi , JAWATENGAH , proOTONOMI , Terkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar