Minggu, 15 Juli 2012

Pilkada Brebes Diikuti Dua Pasang Calon


SUARA PANTURA
13 Juli 2012
LINTAS JATENG
Pilkada Brebes Diikuti Dua Pasang Calon
 0
 
  1
BREBES - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes pada 7 Oktober, hanya diikuti dua pasang calon. Hingga pendaftaran ditutup oleh KPU, Rabu (11/7) pukul 24.00, tidak ada lagi bakal calon yang mendaftar.
Dua pasang bakal calon itu adalah H Agung Widyantoro SH Msi-H Athoilah Syatori SE MSi dan Hj Idza Priyanti AMd-Narjo. Agung-Athoillah diusung koalisi Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, dan Hanura. Sedangkan Idza-Narjo diusung koalisi partai PDIP, PKS, Gerindra, dan didukung Partai Demokrat.
‘’Rabu pukul 24.00, pendaftaran bakal calon yang telah dibuka sejak 7 Juli lalu, resmi kami tutup. Sehingga, kami pastikan Pilkada Brebes ini hanya diikuti dua bakal pasangan calon. Yakni, pasangan H Agung Widyantoro-H Athoillah dan Hj Idza-Narjo,î tandas Ketua KPUD Brebes, H Masykuri SPd usai menutup pendaftaran bakal calon, Kamis (12/7) dini hari.
Dia mengatakan, selama waktu pendaftaran sebenarnya ada tiga bakal calon yang mengambil formulir. Yakni tim bakal calon Yuniar Syamsul Hudha SE dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Namun, hingga pendaftaran ditutup Yuniar tidak mengembalikan formulir.
Dari pendaftaran itu, kata dia, selanjutnya KPUD mulai 13-18 Juli akan melakukan verifikasi terhadap berkas pada bakal calon yang telah dimasukkan. Hasil verifikasi itu nantinya akan diumumkan kepada tim para bakal calon untuk dilakukan perbaikan, jika ditemukan berkas yang belum lengkap. Perbaikan 19 Juliñ1 Agustus. Setelah itu, KPUD melakukan verifikasi ulang terhadap berkas calon yang sudah diperbaiki. Penetapan bakal calon (25 Agustus), mengundian nomor urut (28 Agustus). (H38-48)

Denda Rp 50 Juta bagi Pedagang

PEKALONGAN-Para pedagang makanan kini harus berhati-hati dalam memproduksi maupun menjual makanan. Para pedagang dilarang menggunakan 12 jenis bahan tambahan berbahaya dalam makanan.
Jika terbukti menggunakan satu atau lebih bahan berbahaya tersebut, pedagang terancam denda Rp 50 juta. Hal itu diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan No 5/1012 tentang Bahan tambahan berbahaya yang dipergunakan dalam makanan.
Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan menyosialisasikan paraturan itu kepada kepala Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) dan kepala UPTD Puskesmas se-Kota Pekalongan di ruang Kalijaga, Kantor Setda, Rabu (11/7).
Dalam Perwal itu disebutkan 12 jenis bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan. Di antaranya asam borat, asam salisilat, dulsin, kalium klorat, minyak nabati yang dibrominasi, formalin, hidrogen peroksida, dan pewarna sintesis (meliputi rhodamin B dan methanil yellow).
Kabag Hukum, Sutarno menjelaskan, pedagang yang memproduksi makanan yang dinyatakan positif mengandung bahan tambahan berbahaya atau makanan dinyatakan tidak aman bagi kesehatan manusia, akan menerima sanksi. Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, penghentian produksi untuk sementara, denda paling tinggi Rp 50 juta hingga pencabutan izin produksi atau izin usaha. ‘’Perwal ini merupakan salah bukti kepedulian Pemkot Pekalongan dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat-zat berbahaya yang sering digunakan pedagang sebagai bahan tambahan makanan,’’ terangnya. (K30-48)

Kontraktor Mundur, Pantura Terancam Macet

TEGAL - Kontraktor pelaksanaan pekerjaan Jalan Yos Sudarso dan MT Haryono, Kota Tegal yang berada di jalur pantura mengundurkan diri sejak 12 Juli 2012. Pengunduran diri PT Buton Tirto Baskoro Banjarnegara itu, dilakukan karena kesulitan mendapatkan material peningkatan jalan berupa rigid beton. Kondisi tersebut agaknya akan berimbas kemacetan di jalur pantura selama arus mudik Lebaran.
Pantuan di lapangan, sejumlah peralatan perbaikan di Jalan Yos Sudarso sudah mulai ditarik oleh pihak kontraktor. Para karyawan perbaikan jalan sepanjang 475 meter dan lebar 16,5 meter itu telah menghentikan pekerjaannya. Separuh jalan di bagian selatan sebagian telah dibeton. Namun, separuh jalan di sebelah utara masih dilalui kendaraan dari arah Jakarta-Semarang. Sedangkan, kendaraan dari arah Semarang-Jakarta dialihkan ke Jalan Proklamasi.
Komisaris PT Buton Tirto Baskoro Banjarnegara, Budi Sarwono mengatakan, kebijakan pengunduran diri dari proyek perbaikan Jalan Yos Sudarso dan MT Haryono telah direalisasikan dengan surat resmi bernomor : 014/BTB-ADM/VII/2012. Alasan pengunduran diri kontraktor pekerjaan penanggulangan darurat (bencana alam) dengan nilai Rp 8,9 miliar di jalan tersebut, dikarenakan kesulitan material pekerjaan betonisasi.
”Kami kesulitan pasir yang harus diambil dari Muntilan, Magelang. Bina Marga tidak mau pekerjaan menggunakan pasir dari Slawi atau Cirebon,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kontraktor juga kesulitan mencari besi dowel yang berukuran 36 cm, sesuai dengan keinginan Bina Marga. Padahal, besi dowel untuk betonisasi di wilayah jalur pantura normalnya ukuran 32 cm. Pihaknya telah mencari besi dowel ukuran 36 cm di Tegal dan kota-kota lainnya, tapi jumlahnya belum sesuai dengan kebutuhan.
”Hingga kini, pekerjaan baru 10 persen. Sedangkan, waktu pelaksanaan hingga H-10 Lebaran. Kami siap terima penalti dan blacklist,” katanya. (H64-48)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar