Kamis, 26 Juli 2012

Guru Ambil Muka Vs Guru Punya Muka

Guru Ambil Muka Vs Guru Punya Muka

M. Rasyid Nur
OPINI | 18 July 2012 | 07:50 Dibaca: 53   Komentar: 4   Nihil
AWAL tahun pelajaran baru sudah pun dimulai. Suasana dan pikiran kembali berada di sekolah pasca libur kenaikan kelas. Sekolah, dengan komponen guru, siswa dan pegawai kembali menjadi perhatian bersama. Saya sendiri sebagai guru sesungguhnya tidak ada jeda waktu untuk tidak merasa berada di sekolah. Libur dan tak libur, pikiran tetap ada di seputar sekolah. Kembali teringat oleh saya karakter tak baik di kalangan sebagian kecil guru.
Guru atau pendidik ternyata bisa juga dituduh suka ‘mengambil muka’. Dua sikap (pro dan kontra kebijakan) ternyata tidak hanya ada di profesi lain. Yang pro disebut oleh yang kontra sebagai kelompok penjilat atau ‘pengambil muka’ sementara yang kontra oleh yang pro disebut pula sebagai pembangkang atau penantang.
Dua komunitas ini memang selalu ada dalam suatu organisasi/ lembaga yang melibatkan banyak orang. Tidak hanya di lembaga pemerintah tapi juga ada di lembaga swasta. Tidak hanya ada di organisasi politik tapi juga di organisasi profesi dan teknis. Pokoknya komunitas dengan level atasan-bawahan atau pimpinan dan anak buah maka kemungkinan pembelahan blok kiri-kanan atau pro-kontra tidak dapat dinapikan.
Di sekolah, dengan komponen kepala sekolah, guru-pegawai, siswa semestinya memang tidak perlu ada sikap pro-kontra dalam fungsi dan tanggung jawab sehari-hari. Guru (termasuk kepala sekolah dan para wakilnya) tugas utamanya sudah jelas  sebagai pendidik. Sebagbai seorang pendidik yang mesti menjadi perhatian dan tanggung jawab sejatinya adalah mengelola dan melaksanakan pembelajaran. Mestinya tidak boleh keluar dari rambu-rambu dan koridor keguruan, pendidikan dan pengajaran-pembelajaran itu sendiri. Fungsi dan kedudukan guru jelas dan nyata adalah sebagai tenaga profesional di lembaga pendidikan.
Dalam bagian awal Undang-undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (psl 1 ayat 1) Undang-undang No 14/ 2005. Itu nyata dan tegas adanya.
Dengan 11 (sebelas) item hak seperti tercantum di Undang-undang (psal 14) itu, guru pun mempunyai kewajiban yang tidak ringan. Seorang guru berkewajiban  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang dia laksanakan. Selanjutnya guru juga berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan dst… dst…. (psl 20). Sangat jelas dengan kewajiban seperti itu tidak ada waktu buat guru untuk membuat polemik pro-kontra di sekolah perihal kebijakan sekolah. Guru, mestinya fokus ke situ saja.
Sejatinya guru hanya berpikir tentang kesuksesannya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Seharusnya juga guru hanya berusaha menjadikan proses pembelajaran sebagai suasana yang menyenangkan bukan saja bagi peserta didik tapi juga bagi gurunya sendiri. Rasa enjoy yang seimbang antara guru dan murid terkadang hanya mudah pada teori tapi sulit pada praktik. Ini satu dari sekian masalah yang mesti diperhatikan guru.
Yang pasti, sebagai guru dengan fungsi sebagai agen perubahan tingkah laku seharusnya tiada hari-hari aktivitasnya kecuali untuk fungsi pokok dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Tak ada waktu baginya berprilaku seperti politisi yang terkadang harus bermuka dua. Istilah area abu-abu untuk ruang politisi cukup menjelaskan bahwa politisi memang tidak mungkin bertingkah dan berbicara dalam satu garis lurus saja. Tapi guru tidak harus seperti itu.
Syahdan, tapi apakah memang ada guru yang bersikap pro-kontra di sekolah? Saya menyebut di sini sebagai guru ‘pengambil muka’ dan guru yang masih ‘punya muka’ dalam artian guru dengan fokus pada fungsi dan tanggung jawabnya di satu sisi dan guru yang cenderung melihat ‘angin di bukit’ demi kepentingan pribadi di sisi lainnya. Untuk kategori terakhir inilah saya menyebut si pengambil muka itu.
Saya memperkirakan bahwa dua jenis karakter pendidik ini selalu dan pasti ada di sekolah. Bagi guru yang sudah malang-melintang di dunia pendidikan sekian lama akan merasakan fakta pro-kontra guru dalam kebijakan sekolah yang melahirkan guru pengambil muka di satu sisi dan guru dengan idealis murni yang tetap mempertahankan kejujuran bekerja di sisi lain itu.
Tidak pantas sesungguhnya membahas fenomena jelek ini. Tapi sebagai guru atau siapa saja yang cinta pendidikan Indonesia, kejelekan sekecil apapun yang dapat merusak tatanan dan nama baik sekolah sebagai lembaga pendidikan, mesti dibicarakan. Harus ada jalan untuk menyelesaikan kekeliruan itu. Kepala Sekolah akan merasakan betapa beratnya mewujudkan tujuan pendidikan (mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa) yang dirumuskan pada pasal 3 UU Sisdiknas itu.
Di undang-undang itu lebih lanjut dikatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan dengan tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sungguh mulia sekaligus maha berat mewujudkan tujuan itu jika penyelenggara pendidikan dan pembelajaran adalah orang-orang yang berada pada posisi pro kontra terhadap kebijakan sekolah.
Oleh sebab itu sudah saatnya insan pendidik tidak lagi memaksakan keinginan yang nyata tidak sejalan dengan ketentuan dan aturan yang bermaksud mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia itu. Harus ada keinginan kuat dari setiap individu guru untuk bersatu dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Hanya itu cara untuk menghilangkan pro kontra kebijakan sekolah yang ujung-ujungnya melahirkan pagar pemisah di antara guru.
Perihal kenyataan terasa selalu ada kebijakan sekolah yang tidak sesuai perinsip-perinsip kebenaran dan kejujuran dalam pengelolaan pendidikannya, tetap hanya ada satu cara mengatasinya yaitu bersatu (semua guru) melawan ketidakbenaran yang dikembangkan sekolah (misalnya Kepala Sekolah atau Yayasan) yang nyata-nyata menyimpang dari ketentuan. Guru tidaka harus membuat blok yang memisahkan yang memisahkan hanya karena ingin dekat dengan kebijakan yang sebenarnya tidak baik. Sebaliknya juga guru tidak mesti menjauh dari kebijakan yang sudah benar disebabkan faktor-faktor subjektif yangt merugikan. Dengan bertahan pada idealisme kejujuran dan kebenaran demi integritas tugas maka guru akan tetap mempunyai ‘muka’ yang layak digugu dan ditiru.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar