Kamis, 26 Juli 2012

Guru Menggugat

Guru Menggugat

 M. Rasyid Nur

OPINI | 25 July 2012 | 16:50 Dibaca: 221   Komentar: 11   2 dari 4 Kompasianer menilai bermanfaat
KEBIJAKAN kabupaten/ kota (Pemerintah Daerah) yang tidak membayar tunjangan sertifikasi guru dengan alasan melaksanakan petunjuk Pusat perlu dipertanyakan. Kebijakan itu tidak hanya serasa menyengsarakan guru tapi juga tidak mudah memahaminya. Juknis (Petunjuk Teknis) yang dijadikan alasan tidak membayar masih menimbulkan perbedaan pemahaman. Sekurang-kurangnya oleh saya.
Pada juknis “Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Guru yang Diangkat Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan Melalui Dana Dekonsentrasi” yang dikeluarkan Kemdiknas (Kemdikbud) pada tahun 2012 pada bagian D (Kriteria Penerima) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan ada 6 (enam) kriteraia yang berhak menerima tunjangan profesi melalui transfer daerah ini.
Kewajiban mengampu MP sebanyak 24 jam per minggu seharusnya tidak bisa menjadi angka kaku mengingat beberapa hal: 1) Ada banyak guru yang menumpuk di satu sekolah untuk MP yang sama sehingga masing-masing guru tidak mungkin mendapatkan angka 24 jam itu. Penyebab menumpuk tentu saja bukan atas kemauan guru belaka mengingat wewenang menata (baca: memutasi) guru itu adalah wewenangnya Pemerintah c.q Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah hanya mengatur dan mengelola saja. 2) Permendiknas 39/ 2009 yang mengatur beban mengajar guru sesungguhnya memberi beberapa alternatif tugas tambahan untuk pemenuhan jam mengajar agar menjadi sama (ekuavalen) dengan 24 jam. Pada pasal 5 Permendiknas itu jelas tidak semata MP yang sama dengan sertifikat guru saja. Bisa pula MP yang lain dan atau tugas tambahan lain. 3) Perbaikan Permendiknas yang sama pada Permendiknas 30/ 2011 hanya memperjelas waktu penataannya saja, tidak pada perubahan penegasan jam pada MP yang sama seperti alasan Dinas Pendidikan untuk tidak membayarnya.
Seharusnya ada pertimbangan kemanusiaan dari pemnerintah bagi para guru yang nayata-nyata mengajar lebih dari 24 jam meskipun tidak semuanya pelajaran yang sama dengan sertifikatnya. Bukankah kewajiban mengajar itu justeru dibebankan oleh Kepala Sekolah? Dan Kepala Sekolah sendiri melakukan itu disebabkan memang adanya guru yang sama untuk MP dimaksud. Sementara pembelajaran untuk MP itu wajib tetap dilaksanakan karena itu untuk memenuhi kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ada guru mengajar 27-29 jam per minggu tapi tidak dibayar tunjangan sertifikasinya hanya dengan alasan sebagian jam itu adalah MP lain. Sekali lagi itu adalah tanggung jawab yang diberi oleh Kepala Sekolah. Siapa yang salah? Belum selesainya penataan guru sesuai rasio kebutuhan setiap sekolah semestinya tidak dibebankan korbannya kepada guru. Itu memang bukan kesalahan guru. Kunci yang mesti dipegang, apakah guru tersebut benar-benar mengajar sesuai angka itu dan segala perangkat pembelajarannya dikerjakan dengan benar. Maka seharusnya mereka berhak menerima tunjangan itu. Tak adakah pertimbangan buat pendidik bangsa ini? Wallohu a’lam.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar