Kamis, 26 Juli 2012

Meluruskan Sikap dalam Ujian

Meluruskan Sikap dalam Ujian

M. Rasyid Nur
OPINI | 15 June 2012 | 23:09 Dibaca: 24   Komentar: 0   2 dari 2 Kompasianer menilai bermanfaat
DILIHAT dari jenis dan tujuan test alias ujian alias evaluasi (sengaja saya sejajarkan saja walaupun bisa berbeda) yang lazmin dilaksanakan di sekolah, ada beberapa test yang kita dengar dan praktikkan. Ada test diagnostik, formatif, sumatif dan test akhir tahun. Test diagnostik dilakukan dalam usaha mencari jawaban atas kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Seorang guru yang bijaksana tidak akan membiarkan peserta didiknya terus-menerus dalam kesulitan sewaktu pembelajaran dilangsungkan. Dalam keadaan seperti itulah diperlukan test diagnostik.
Test formatif dilaksanakan untuk mengetahui sajuh mana kemajuan belajar peserta didik sudah berjalan. Test ini disebut juga sebagai test atau ujian untuk mengukur tingkat kemajuan pemahaman peserta didik dalam pembelajaran yang sudah berjalan. Sementara test sumatif dipergunakan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik kita sudah mencapai tujuan pembelajaran yang sudah kita tetapkan sebelumnya. Istilah pritest dan atau postest yang juga kita kenal, lebih dilihat dari waktu pelaksanaan test itu dalam proses pembelajaran. Pritest untuk test yang dilaksanakan sebelum pembelajaran sementara postes adalah yang dilaksanakan di akhir pembelajaran atau sesudah pembelajaran berlangsung. Instrumennya biasanya sama bisa pula berbeda.
Lalu test akhir tahun yang dilaksanakan untuk  mengetahui  pencapaian kompetensi minimal yang sudah ditentukan dan apakah terserap atau tidak oleh peserta didik. Dan test alias ujian jenis ini pula sebenarnya yang dilaksanakan ketika kita melaksanakan ujian akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Ujian Kenaikan Kelas atau Ujian Akhir Sekolah yang lebih populer dengan istilah UN (Ujian Nasional) pada hakikatnya adalah ujian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik itu.
Bulan ini (Juni) dan bulan depan adalah bulan pelaksanaan ujian khususnya kenaikan kelas. Memperhatikan beberapa jenis test (ujian) yang selalu kita lakukan, terasa betul kalau gengsi UN masih dipandang sebagai ujian tertinggi berbanding beberapa bentuk ujian yang ada di sekolah termasuk jika dibandingkan dengan gengsi ujian kenaikan kelas di bulan ini. Mengapa demikian?
Kesalahan memandang UN sebagai penentu keberhasilan siswa membuat UN seolah-olah segala-galanya dalam menentukan nasib dan masa depan peserta didik. Masa pendidikan tiga tahun (SLTP/ SLTA) atau enam tahun (SD) seolah-olah akan diukur dari ujian dua atau empat hari itu. Akibatnya sekolah, orang tua dan siswa sendiri hanya berpikir tentang UN saja. Itupun hanya memikirkan nilai alias angka saja bukan kompetensi yang dituntut SKL (Standa Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi) seperti tuntutan silabus atau kurikulum.
Dari situ pula bermulanya aneka kecurangan dan penipuan baik dalam proses UN maupun dalam menentukan dan menetapkan nilai sebagai acuan kelulusan. Dari situ pula hilangnya sikap yang benar terhadap ujian atau test yang diselenggarakan sekolah.
Sesungguhnya semua ujian haruslah dipandang sama pentingnya. Tidak boleh ada anggapan seolah-olah hanya UN saja yang penting. Sikap ini hasrusnya diluruskan. Ujian-ujian dimakhir tahun pelajaran (kenaikan kelas) atau ujian di awal tahun pelajaran (semester ganjil) mestinya diperlakukan sebagaimana kita memperlakukan UN juga. Atau jika dibalik, UN mestinya dianggap sama saja dengan ujian semester ganjil dan ujian semester genap itu. Bahkan ujian-ujian harian, ujian tengah semester pun harusnya disikapi secara sama seperti UN.
Dengan demikian, tidak perlu ada lagi anggapan UN yang angker, UN yang menakutkan dan lain sebagainya. Semua ujian atau test itu sama saja. Jangan dibeda-bedakan menyikapinya. Yang ingin diukur dari semua ujian itu adalah kompetensi bukan menciptakan atau mencari nilai semata.
Lagi pula kita tahu, menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 57: 1) bahwa ujian alias evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di ayat dua dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Tidak ditegaskan bahwa salah jenis ujian lebih penting dari pada lainnya. Tidak juga UN dikatakan lebih penting dari pada UKK (Ujian Kenaikan Kelas) misalnya. Atau UAS (Ujian Akhir Sekolah) juga tidak dikatakan lebih penting dari pada UKK. Sesungguhnya semua ujian sama pentingnya. Lalu mengapa UN masih dianggap yang paling penting?
Penyebab UN masih dianggap sebagai ujian maha penting tidak lepas dari perannya yang juga dianggap penting sebagai penentu dan pemutus berhasil-tidaknya seorang peserta didik dari satuan pendidikannya itu tadi. Akibatnya ya, kesalahan sikap itu tadi. Maka sebaiknya segera diluruskan sikap keliru itu.***

Siswa Bebas, Mengapa Harus Takut?

Siswa Bebas, Mengapa Harus Takut?

M. Rasyid Nur
REP | 26 June 2012 | 07:41 Dibaca: 26   Komentar: 0   Nihil
KEBEBASAN yang diberikan guru –Pembina OSIS– kepada siswa –Pengurus OSIS– terbukti tidak seperti yang dikhawatirkan. Tidak ada kekacauan atau perkelahian antar sesama siswa. Pertandingan olahraga antar kelas yang merupakan program OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) setiap habis ujian itu berjalan lancar. Dan yang membanggakan mereka seperti sedang melaksanakan pertandingan resmi antar sekolah.
Tadinya memang ada kerisuan dan nada-nada khawatir. Sebagian guru merasa risau kalau pertandingan olahraga itu tidak diatur sedemikian rupa oleh guru akan berbuntut kacau. “Jangan biarkan mereka sesama mereka saja yang mengatur dan melaksanakan,” begitu keluhan awal. Alasan lain karena anggapan para siswa SMA itu masih muda-remaja yang masih perlu bimbingan dan pengaturan dari guru. Belum akan mampu dilepas begitu saja. Kurang lebih begitu kekhawatiran kelompok itu.
Tapi satu kubu lagi menganggap bahwa untuk kegiatan seperti pertandingan olahraga antar kelas (rombel= rombongan belajar) pasca ujian semester, itu adalah aktifitas biasa dan sudah selalu dilaksanakan siswa sebagai pengurus dan anggota OSIS. Dua kali dalam satu tahun (semester ganjil dan genab) pengurus OSIS selalu membuat dan melaksanakan class meeting dengan aneka kegiatan. Tidak hanya bidang olahraga tapi bidang seni dan keterampilan lain juga pernah mereka buat.
Sebagai salah seorang guru, saya bangga sekali menyaksikan mereka bertanding siang itu. Sambil mengerjakan pekerjaan rutin di sekolah, saya melihat mereka lewat jendela kaca. Sungguh serius mereka bertanding di halaman sekolah yang dijadikan lapangan olahraga itu. Di halaman sekolah memang ada lapangan volly, sepak takrau dan futsal sekaligus. Di situ juga lapangan upacara dan apel lainnya.
Seperti pagi menjelang siang (Senin, 25/06) itu mereka baru saja memulai pertanding futsal di hari pertama pasca ujian kenaikan kelas yang berakhir Sabtu lalu. Selepas Apel Senin Pagi para pengurus OSIS saya lihat sibuk mengatur dan memberi penjelasan lewat pengeras suara sekolah. Terdengar suara yang menjelaskan bahwa pertandingan pertama pagi itu adalah antara kelas X vs kelas XI yang diikuti suara tepukan pendukung masing-masing kelas. Saya tidak tahu persis, kelas X dan XI berapa. Yang saya tahu, kelas X ada empat rombel dan kelas XI ada lima rombel di sekolah ini.
Mereka tampak gagah berbaju seragam yang entah dari mana mereka dapat. Yang pasti itu bukan seragam milik sekolah. Mereka pasti berusaha mencarinya sendiri. Jurinya yang juga adalah seorang siswa tampak lebih gagah dan tegas memimpin teman-temannya dalam pertandingan itu. Saling serang dan saling kejar di tengah teriknya sinar matahari pagi menjelang siang itu dapat dikendalikan oleh pengadil tanpa pembantu itu.
Di tepi lapangan, di bawah pokok-pokok yang rindang, para pendukung kedua grup yang bertanding plus simpatisan dari kelas lain saling bersorak memberi dukungan seperti layaknya pertandingan besar. Saya benar-benar bangga dan puas menyaksikan mereka bertanding dengan supporter yang saling sorak dan bahkan saling mengejek namun tetap aman terkendali.
Masihkah harus takut mereka mengatur diri mereka? Ternyata pertandingan di hari pertama berjalan dengan baik dan lancar. Tak ada protes dari masing-masing kubu. Dan tentu saja seperti itulah harapan untuk hari-hari berikutnya. Jadwal class meeting itu empat hari menjelang pembagian rapor nanti.
Sesungguhnya kebebasan yang diberikan dalam bentuk seperti itu adalah bentuk kebebasan yang bernilai positif. Itu tentu saja akan menjadi pembelajaran yang baik dan bermanfaat bagi peserta didik. Kepemimpinan yang mereka pelajari dalam oraganisasi seperti OSIS dapat mereka terapkan. Tentu saja kendali terbatas masih ada di tangan guru.
Bahwa kebebasan dapat membawa malapetaka, lihat dulu… kebebasan seperti apa? Bahwa anak muda belia rentan menyelewengkan kebebasan yang diberikan, lihat dulu… penyelewengan seperti apa? Di sekolah-sekolah maju di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jogya dan lain-lainnya, sesungguhnya sudah terbiasa memberi kebebasan yang justeru bernilai positif di kalangan para siswa. Dengan kebebasan terkendali para siswa dapat berkreasi positif.
Para guru di sekolah-sekolah di daerah yang jauh dari kota, perlu memang belajar dan melaksanakan hal yang sama. Masa-masa pasca semesteran seperti saat ini adalah masa-masa yang baik untuk hal itu. Bahkan dalam liburan yang mengakhiri tahun pelajaran pun dapat dimanfaatkan sebagai tempat menmgekspresikan kebebasan siswa dalam bentuk kegiatan positif, tentunya. Semoga!***

Sertifikasi Guru Menyedihkan Guru

Sertifikasi Guru Menyedihkan Guru

M. Rasyid Nur
OPINI | 22 June 2012 | 09:28 Dibaca: 153   Komentar: 9   Nihil
KELUHAN guru berkaitan kebijakan sertifikasi guru sudah sering diulas. Di blog ini juga sudah beberapa kali ditulis para kompasianer. Seorang kompasianer yang juga seorang guru pernah berkisah tentang nasib malang yang menimpa salah guru akibat kebijakan sertifikasi. Sedih memikirkannya.
Pertemuan sosialisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para guru di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu (Rabu, 22/06) kembali mengusik perasaan saya. Sebagai guru, informasi tentang syarat pembayaran TPG yang disampaikan terasa ada yang tidak tepat.
Bukan saja karena ada guru yang ‘terpaksa’ dikorbankan jam mengajarnya karena mempertimbangkan guru-guru yang sudah memiliki sertifikat akan tetapi penjelasan tentang kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka hanya untuk mata pelajaran yang sesuai sertifikat saja, inilah yang membuat dilema tersendiri. Di satu sisi, mata pelajaran tersebut belum ada gurunya sehingga harus diampu oleh guru jurusan/ sertifikat lain. Tapi di sisi lainnya konon, peraturannya tidak mengakui sebagai jam tatasp muka yang dapat perhitungkan jumlah tatap mukanya.
Tentu saja menjadi pertanyaan besar, lalu siapa yang mau mengajar mata pelahjarasn itu jika tidak diakui sebagai penambah jam kurang tersebut?  Sudah pasti, Kepala Sekolah akan membuat kebijakan pengalihan tugas mata pelajaran itu kepada guru yang ada dengan prioritas Mata Pelajaran serumpun bila mana ada mata pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum tapi belum ada gurunya. Bahkan bisa jadi, demi kelancaran pembelajaran, untuk mata pelajaran yang tidak ada guru spesialisasi (sertifikat) itu boleh jadi akan dibebankan ke guru yang sama sekali tidak serumpun asal dia menguasai meterinya.
Peliknya kebijakan sertifikasi di lapangan bisa jadi tidak tergambarkan oleh pemegang dan pembuat kebijakan di pusat. Bila benar kewajiban mengajar tatap muka 24 jam itu hanya berlaku untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat, maka akan banyaklah para guru di beberapa sekolah yang kebetulan dipercaya mengajar mata pelajaran lain yang disebabkan belum adanya guru tersebut menjadi gusar dan sedih.
Jika seorang guru harus mengajar 24 jam hanya mata pelajaran yang sama dengan jurusan/ sertifikatnya, disamping belum tentu cukup jumlah jamnya di sekolah tersebut juga harus dipertimbangkan mata pelajaran yang belum ada gurunya itu. Terbukti, di beberapa sekolah masih banyak kekurangan guru tertentu walaupun sudah berlebih untuk mata pelajaran tertentu lainnya. Benar ini karena kebijakan penempatan/ perekrutan yang salah, tapi jelas sekolah dan guru yang menjadi korbannya.
Ambil contoh, di sekolah A misalnya sudah berlebih guru MP Matematika, Fisika, atau Kimia tapi jam pelajarannya kurang. Solusinya biasanya sambil menunggu ada mutasi para pendidik ini juga mengampu mata pelajaran lainnya. Jika proses mutasi tidak juga terjadi, sementara guru untuk mengajar mata pelajaran seperti Mulok, Sosiologi atau Sejarah, misalnya juga tidak ada. Meskipun tidak serumpun, terkadang guru-guru IPA ini harus pula mengajar mata pelajaran IPS tersebut. Haruskah tidak diakui?
Kebijakan mulia untuk meningkatkan profesionalitas guru di satu sisi dan meningkatkan taraf hidup dan martabat guru karena tunjangan yang akan diterima, sesungguhnya malah menjadi jauh dari tujuan itu. Harapan menjadi guru profesional dengan tunjangan yang memadai sama sekali tidak akan terwujud untuk semua guru.
Seyogyanya ada fleksibiltas kewajiban tatap muka yang 24 jam itu untuk beberapa sekolah (kasus) yang menimpa guru. Seperti kebijakan untuk daerah terpencil dengan jumlah siswa yang terbatas, toh Pemerintah dapat membuat kebijakan khsus agar tunjangan sertifikasi ini tetap dapat dinikmati guru. Maka sekolah-sekolah di kota dengan problematika dan dilematika seperti di atas itu semestinya juga dapat diterapkan kebijakan khusus agar guru tidak dirugikan. Kalau tidak, kebijakan sertifikasi ini memang akan membuat sebagian guru tetap bersedih.***

Sekolah Sehat: Berlomba bukan Bertanding

Sekolah Sehat: Berlomba bukan Bertanding

M. Rasyid Nur
OPINI | 27 June 2012 | 08:41 Dibaca: 66   Komentar: 0   Nihil
BEBERAPA waktu lalu diumumkan pemenang Sekolah Sehat 2012 oleh Tim Penilai Sekolah Sehat di lingkungan kerja UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan Kecamatan Meral-Tebing Kabupaten Karimun. Pengumuman yang dibacakan langsung oleh Kepala UPTD Meral- Tebing, Ibu Riauwati itu diawali dengan ekspos keadaan sekolah dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA, MA, SMK) di kecamatan itu oleh Kepala Puskesmas Meral. Kepala Puskesmas adalah ketua sekaligus pemrakarsa program dan kegiatan Sekolah Sehat.
Kriteria sekolah sehat menurut paparan itu antara lain, bahwa sekolah harus, 1) Memiliki program pembekalan untuk siswa dan guru perihal pemahaman, pengetahuan dan perilaku sehat. 2) Memiliki pemahaman tentang pentingnya makanan dan minuman sehat. 3) Memiliki pemahaman tentang pentingnya kesehatan jasmani atau pisik. 4) Memiliki emosi dan tindakan yang sehat dalam tindak-tanduk sehari-hari. Dan ada beberapa lagi saya dengar dijelaskan Pak Dokter. Tentu saja sasaran yang dimaksud dokter itu adalah sekolah dan warga sekolah secara keseluruhan.
Dari ekspos Pimpinan Puskesmas itu tergambar jelas seperti apa keadaan sekolah di Kecamatan Meral yang dalam beberapa waktu sebelumnya telah diperiksa dan dinilai oleh tim juri. Dengan menggunakan slide dalam bentuk foto-foto serta penjelasan yang luas saya memahami penjelasan dokter itu, bagaimana ideal dan indahnya sekolah sehat. Tidak hanya sekolah-sekolah di Meral yang dijelaskannya tapi juga sekolah sehat secara umum.
Sehabis ekspos langsung saja diumumkan sekolah-sekolah yang keluar sebagai pemenang pada tahun ini. Diumumkan untuk enam besar terbaik (juara I, II, III dan harapan I, II dan III) mulai dari TK hingga SLTA. Sekolah-sekolah yang tahun lalu sudah meraih juara pertama, tahun ini tidak diikutsertakan lagi dalam penentuan pemenangnya. Namun tetap terus dinilai dan dievaluasi oleh pihak terkait.
Sekolah-sekolah pemenang diberi penghargaan berupa piala, piagam dan hadiah lainnya. Camat Meral, Iryandy langsung menyerahkan piala dan piagam kepadam para Kepala Sekolah pemenang lomba sekolah sehat di Meral itu. Tentu saja ada rasa bangga bagi setiap sekolah yang berhasil sebagai pemenang.
Sesungguhnya kegiatan pagi itu adalah finishing dari program Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) berkaitan sekolah sehat. Beberapa tahun belakangan Puskesmas di Kabupaten Karimun memang selalu mengadakan lomba sekolah sehat. Lomba yang melibatkan semua sekolah –dari TK hingga SLTA– itu dilaksanakan di kecamatan tempat beroperasinya Puskesmas tersebut. Pemenang tingkat kecamatan akan bersaing pula dengan sekolah lain di kecamatan lainnya. Begitu seterusnya sampai ke tingkat kabupaten.
Bagi sekolah, program sekolah sehat ini sangatlah membantu dalam usaha menyukseskan Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) misalnya, yang memang sudah ada sejak lama di setiap sekolah. Dikaitkan dengan program Adiwiyata, program sekolah sehat versi Puskesmas ini sangatlah menolong.
Di program Adiwiyata yang merupakan program pengelolaan lingkungan sekolah yang sehat dan hijau yang penilaiannya berjenjang dari tingkat (kelurahan, kecamatan hingga nasional), sesungguhnya program sekolah sehat sejatinya didukung oleh semua pihak. Dan lomba-lomba yang dilaksanakan oleh pihak manapun, termasuk oleh Puskesmas hendaknya dijadikan pijakan kokoh dalam mengelola sekolah menjadi sekolah yang bermutu pisik dan psykhisnya.
Ada kekeliruan kecil dalam sikap yang tak disadari tapi dilakukan sekolah dalam menyikapi lomba sekolah sehat ini. Seolah-olah satu sekolah berusaha mengalahkan sekolah lain dalam wilayah lomba yang diikutinya hanya sekedar untuk mendapatkan predikat juara. Akibatnya, jika sudah tak ada lomba maka pengelolaan lingkungan sekolah yang sehat sudah tidak perlu lagi.
Padahal dalam lomba meskipun juga ditentukan pemenangnya, tapi kemenangannya tidak dengan merasa harus mengalahkan sekolah lain yang menjadi saingan. Dalam lomba, penentuan pemenangnya justeru karena kemampuan mengalahkan kesalahan dan kekeliruan diri sendiri. Dalam lomba, tidak diharuskan berhadap-hadapan dengan lawan dalam mengejar kemenangan. Lawan yang sesungguhnya adalah diri sendiri.
Jika setiap sekolah memandang kalau pemenang sekolah sehat bukan ditentukan dengan bertanding yang mengharuskan berhadap-hadapan dan saling mengalahkan satu sama lain, maka sejatinya sekolah yang diikutkan dalam lomba tidak harus merasa melawan sekolah lain dalam keikutsertaan sekolahnya dalam lomba. Ada tak ada lomba, semestinya sekolah terus-menerus ditingkatkan pengelolaannya menuju kriteria sekolah sehat yang sudah ditentukan.***

Guru Ambil Muka Vs Guru Punya Muka

Guru Ambil Muka Vs Guru Punya Muka

M. Rasyid Nur
OPINI | 18 July 2012 | 07:50 Dibaca: 53   Komentar: 4   Nihil
AWAL tahun pelajaran baru sudah pun dimulai. Suasana dan pikiran kembali berada di sekolah pasca libur kenaikan kelas. Sekolah, dengan komponen guru, siswa dan pegawai kembali menjadi perhatian bersama. Saya sendiri sebagai guru sesungguhnya tidak ada jeda waktu untuk tidak merasa berada di sekolah. Libur dan tak libur, pikiran tetap ada di seputar sekolah. Kembali teringat oleh saya karakter tak baik di kalangan sebagian kecil guru.
Guru atau pendidik ternyata bisa juga dituduh suka ‘mengambil muka’. Dua sikap (pro dan kontra kebijakan) ternyata tidak hanya ada di profesi lain. Yang pro disebut oleh yang kontra sebagai kelompok penjilat atau ‘pengambil muka’ sementara yang kontra oleh yang pro disebut pula sebagai pembangkang atau penantang.
Dua komunitas ini memang selalu ada dalam suatu organisasi/ lembaga yang melibatkan banyak orang. Tidak hanya di lembaga pemerintah tapi juga ada di lembaga swasta. Tidak hanya ada di organisasi politik tapi juga di organisasi profesi dan teknis. Pokoknya komunitas dengan level atasan-bawahan atau pimpinan dan anak buah maka kemungkinan pembelahan blok kiri-kanan atau pro-kontra tidak dapat dinapikan.
Di sekolah, dengan komponen kepala sekolah, guru-pegawai, siswa semestinya memang tidak perlu ada sikap pro-kontra dalam fungsi dan tanggung jawab sehari-hari. Guru (termasuk kepala sekolah dan para wakilnya) tugas utamanya sudah jelas  sebagai pendidik. Sebagbai seorang pendidik yang mesti menjadi perhatian dan tanggung jawab sejatinya adalah mengelola dan melaksanakan pembelajaran. Mestinya tidak boleh keluar dari rambu-rambu dan koridor keguruan, pendidikan dan pengajaran-pembelajaran itu sendiri. Fungsi dan kedudukan guru jelas dan nyata adalah sebagai tenaga profesional di lembaga pendidikan.
Dalam bagian awal Undang-undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (psl 1 ayat 1) Undang-undang No 14/ 2005. Itu nyata dan tegas adanya.
Dengan 11 (sebelas) item hak seperti tercantum di Undang-undang (psal 14) itu, guru pun mempunyai kewajiban yang tidak ringan. Seorang guru berkewajiban  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang dia laksanakan. Selanjutnya guru juga berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan dst… dst…. (psl 20). Sangat jelas dengan kewajiban seperti itu tidak ada waktu buat guru untuk membuat polemik pro-kontra di sekolah perihal kebijakan sekolah. Guru, mestinya fokus ke situ saja.
Sejatinya guru hanya berpikir tentang kesuksesannya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Seharusnya juga guru hanya berusaha menjadikan proses pembelajaran sebagai suasana yang menyenangkan bukan saja bagi peserta didik tapi juga bagi gurunya sendiri. Rasa enjoy yang seimbang antara guru dan murid terkadang hanya mudah pada teori tapi sulit pada praktik. Ini satu dari sekian masalah yang mesti diperhatikan guru.
Yang pasti, sebagai guru dengan fungsi sebagai agen perubahan tingkah laku seharusnya tiada hari-hari aktivitasnya kecuali untuk fungsi pokok dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Tak ada waktu baginya berprilaku seperti politisi yang terkadang harus bermuka dua. Istilah area abu-abu untuk ruang politisi cukup menjelaskan bahwa politisi memang tidak mungkin bertingkah dan berbicara dalam satu garis lurus saja. Tapi guru tidak harus seperti itu.
Syahdan, tapi apakah memang ada guru yang bersikap pro-kontra di sekolah? Saya menyebut di sini sebagai guru ‘pengambil muka’ dan guru yang masih ‘punya muka’ dalam artian guru dengan fokus pada fungsi dan tanggung jawabnya di satu sisi dan guru yang cenderung melihat ‘angin di bukit’ demi kepentingan pribadi di sisi lainnya. Untuk kategori terakhir inilah saya menyebut si pengambil muka itu.
Saya memperkirakan bahwa dua jenis karakter pendidik ini selalu dan pasti ada di sekolah. Bagi guru yang sudah malang-melintang di dunia pendidikan sekian lama akan merasakan fakta pro-kontra guru dalam kebijakan sekolah yang melahirkan guru pengambil muka di satu sisi dan guru dengan idealis murni yang tetap mempertahankan kejujuran bekerja di sisi lain itu.
Tidak pantas sesungguhnya membahas fenomena jelek ini. Tapi sebagai guru atau siapa saja yang cinta pendidikan Indonesia, kejelekan sekecil apapun yang dapat merusak tatanan dan nama baik sekolah sebagai lembaga pendidikan, mesti dibicarakan. Harus ada jalan untuk menyelesaikan kekeliruan itu. Kepala Sekolah akan merasakan betapa beratnya mewujudkan tujuan pendidikan (mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa) yang dirumuskan pada pasal 3 UU Sisdiknas itu.
Di undang-undang itu lebih lanjut dikatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan dengan tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sungguh mulia sekaligus maha berat mewujudkan tujuan itu jika penyelenggara pendidikan dan pembelajaran adalah orang-orang yang berada pada posisi pro kontra terhadap kebijakan sekolah.
Oleh sebab itu sudah saatnya insan pendidik tidak lagi memaksakan keinginan yang nyata tidak sejalan dengan ketentuan dan aturan yang bermaksud mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia itu. Harus ada keinginan kuat dari setiap individu guru untuk bersatu dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Hanya itu cara untuk menghilangkan pro kontra kebijakan sekolah yang ujung-ujungnya melahirkan pagar pemisah di antara guru.
Perihal kenyataan terasa selalu ada kebijakan sekolah yang tidak sesuai perinsip-perinsip kebenaran dan kejujuran dalam pengelolaan pendidikannya, tetap hanya ada satu cara mengatasinya yaitu bersatu (semua guru) melawan ketidakbenaran yang dikembangkan sekolah (misalnya Kepala Sekolah atau Yayasan) yang nyata-nyata menyimpang dari ketentuan. Guru tidaka harus membuat blok yang memisahkan yang memisahkan hanya karena ingin dekat dengan kebijakan yang sebenarnya tidak baik. Sebaliknya juga guru tidak mesti menjauh dari kebijakan yang sudah benar disebabkan faktor-faktor subjektif yangt merugikan. Dengan bertahan pada idealisme kejujuran dan kebenaran demi integritas tugas maka guru akan tetap mempunyai ‘muka’ yang layak digugu dan ditiru.***

Guru Menggugat

Guru Menggugat

 M. Rasyid Nur

OPINI | 25 July 2012 | 16:50 Dibaca: 221   Komentar: 11   2 dari 4 Kompasianer menilai bermanfaat
KEBIJAKAN kabupaten/ kota (Pemerintah Daerah) yang tidak membayar tunjangan sertifikasi guru dengan alasan melaksanakan petunjuk Pusat perlu dipertanyakan. Kebijakan itu tidak hanya serasa menyengsarakan guru tapi juga tidak mudah memahaminya. Juknis (Petunjuk Teknis) yang dijadikan alasan tidak membayar masih menimbulkan perbedaan pemahaman. Sekurang-kurangnya oleh saya.
Pada juknis “Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Guru yang Diangkat Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan Melalui Dana Dekonsentrasi” yang dikeluarkan Kemdiknas (Kemdikbud) pada tahun 2012 pada bagian D (Kriteria Penerima) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan ada 6 (enam) kriteraia yang berhak menerima tunjangan profesi melalui transfer daerah ini.
Kewajiban mengampu MP sebanyak 24 jam per minggu seharusnya tidak bisa menjadi angka kaku mengingat beberapa hal: 1) Ada banyak guru yang menumpuk di satu sekolah untuk MP yang sama sehingga masing-masing guru tidak mungkin mendapatkan angka 24 jam itu. Penyebab menumpuk tentu saja bukan atas kemauan guru belaka mengingat wewenang menata (baca: memutasi) guru itu adalah wewenangnya Pemerintah c.q Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah hanya mengatur dan mengelola saja. 2) Permendiknas 39/ 2009 yang mengatur beban mengajar guru sesungguhnya memberi beberapa alternatif tugas tambahan untuk pemenuhan jam mengajar agar menjadi sama (ekuavalen) dengan 24 jam. Pada pasal 5 Permendiknas itu jelas tidak semata MP yang sama dengan sertifikat guru saja. Bisa pula MP yang lain dan atau tugas tambahan lain. 3) Perbaikan Permendiknas yang sama pada Permendiknas 30/ 2011 hanya memperjelas waktu penataannya saja, tidak pada perubahan penegasan jam pada MP yang sama seperti alasan Dinas Pendidikan untuk tidak membayarnya.
Seharusnya ada pertimbangan kemanusiaan dari pemnerintah bagi para guru yang nayata-nyata mengajar lebih dari 24 jam meskipun tidak semuanya pelajaran yang sama dengan sertifikatnya. Bukankah kewajiban mengajar itu justeru dibebankan oleh Kepala Sekolah? Dan Kepala Sekolah sendiri melakukan itu disebabkan memang adanya guru yang sama untuk MP dimaksud. Sementara pembelajaran untuk MP itu wajib tetap dilaksanakan karena itu untuk memenuhi kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ada guru mengajar 27-29 jam per minggu tapi tidak dibayar tunjangan sertifikasinya hanya dengan alasan sebagian jam itu adalah MP lain. Sekali lagi itu adalah tanggung jawab yang diberi oleh Kepala Sekolah. Siapa yang salah? Belum selesainya penataan guru sesuai rasio kebutuhan setiap sekolah semestinya tidak dibebankan korbannya kepada guru. Itu memang bukan kesalahan guru. Kunci yang mesti dipegang, apakah guru tersebut benar-benar mengajar sesuai angka itu dan segala perangkat pembelajarannya dikerjakan dengan benar. Maka seharusnya mereka berhak menerima tunjangan itu. Tak adakah pertimbangan buat pendidik bangsa ini? Wallohu a’lam.***

Senin, 23 Juli 2012

TV One, Ditinggalkan Karni Ilyas


TV One, Ditinggalkan Karni Ilyas

REP | 22 July 2012 | 22:24Dibaca: 2127   Komentar: 53   14 dari 18 Kompasianer menilai aktual

134296988576620386
tribunnews.com.Karni Ilyas diprotes Bonek
.
Terus terang saja memang saya termasuk yang menyesalkan kenapa Karni Ilyas masih bertahan di TV One, dengan kasusnya Lapindo dan Nurdin Halid, telah menghapus seluruh bangunan image yang telah dibangunnya sendiri terutama image dirinya sebagai kampiun televisi berita. yang mampu membawa berita sebagai komoditas penarik pemirsa.
(http://www.bisnis.com/articles/karni-ilyas-akan-tinggalkan-tv-one-bagaimana-nasib-indonesia-lawyer-club)
Sejak lama tak terbayangkan bahwa berita menjadi sumber pendapatan utama stasiun televisi, bahkan Metro TV saat itu tidak mampu menjadikan berita sebagai komoditas yang menguntungkan. Tetapi satu satunya hanya karni ilyas yang bisa membuktikannya, seiring dengan kesuksesan TV Aljazeera, dan juga kesuksesan Metro TV di awal pendiriannya. Tidak tahu sebabnya, Metro TV kemudian berbelok menjadi TV biasa yang tidak memnjadikan berita sebagai produk utama penghasilan perusahaan.
Tibalah saatnya semua ide2nya barangkali akan tersalurkan dengan baik, datanglah TV One dari keluarga Bakrie untuk membangun TV One sebagai TV berita, mendesain TV one sebagai TV yang produk utamanya adalah pemberitaan. Maka dengan senang hati Karni datang dan mendesain seluruh manajemen dengan pemberitaan sebagai produk utama. dari kemasan hingga pendukung produknya.
“Jualan tvOne bukan rating, tetapi image,” tutur Karni. “Saya sudah membuktikan di SCTV. Dalam enam tahun, tahun pertama Divisi News masih merugi. Tahun kedua mencapai BEP. Tahun ketiga sampai keenam, kita untung tidak tanggung-tanggung, Rp 120 miliar per tahun. Ini net profit, sudah dikurangi gaji karyawan dan lain-lain.” Metro TV tewas dilibas oleh TV One, Bahkan TV One memperoleh rating tertinggi diatas tayangan hiburan yang lain, saat operasi penggrebekan rumah Nurdin M. Top di Temanggung.
Jakarta Lawyers Club, adalah primadona acara pemberitaan dan pembahasannya yang langsung dikomandani oleh Karni Ilyas sendiri, dan memang berhasil memukau dan menjadi ikon pemberitaan serta pembahasannya, bahkan Tempo sebagai pemegang pembahasan berita didunia majalah, terlihat seolah tertinggal dan ketinggalan jaman. terseret oleh pembahasan berita dan trend topic berita di TV one. Kedigdayaan Jakarta lawyers klub yag mampu merambah dunia pokitik dengan segala macam berita dan kontoversi ,merupakan lahan garapan yang maha dahsyat sebagai ikon pembawa trend topic dan issue dalam masyarakat terutama politik.
Hal inilah yang kemudian menjadikan komoditas Karni Ilyas meningkat tajam sebagai ikon pembawa trend topic di masyarakat politik, kesuksesan yang justriu menghadirkan kendala baru dan tantangan yang tidak gampang di lalui, hambatan besar menghadang kesuksesannya termasuk dirinya ada didalamnya. Ancaman terhadap roh kesuksesannya menjadi bumerang yang harus memaksanya ada di persimpangan jalan, kalau tidak boleh di sebut terhidangnya buah simalakama dihadapannya. Kebebasannya terancam, yang merupakan roh produk utama TV One. Ramuan menjadi tidak independen sedemikian sehingga menghadirkan kontroversi dikalangan masyarakat terhadap TV One, tentu terhadap dirinya yang tidak menjaga di daerah amannya yaitu Independen.
Karni tidak bebas. Di TV One, Tak bisa dipungkiri bahwa dengan masuknya Bakrie sebagai ikon politik mau tidak mau suka tidak suka, TV One juga terseret kedalam arus kepentingan satu kelompok atau golongan, sudah tidak mampu lagi berdiri Independen. Adalah keharusan Karni Ilyas melayani semua yang diinginkan dan di maui oleh kelompok tersebut. sedemikian sehingga trend topic menjadi hilang dari Tv One, menjadi bulan buanan pemirsa dan masyarakatnya.
Independensi yang menjadi trademark Tv One dibawah Karni Ilyas, terhapus demikian mudah, justru kewajiban  menjaga citra keluarga Bakrie dan sahabat-sahabat Bakrie dengan baik. Trend topik berita lumpur Lapindo tidak pernah menjadi headline news. Mengingkari trend berita yang ada di masyarakat yang juga pemirsa setianya, pemegang kartu rating Penyiaran, bahkan Istilah ‘lumpur Lapindo’ sendiri diubah namanya,
Yang tak kalah kontroversinya adalah ketika peristiwa Nurdin Halid, saat menjadi Ketua PSSI, yang telah melakukan tindakan2 yang tidak populer di masyarakat, mengangkangi PSSI dari penjara, sehingga timbul gerakan melengserkannya, TV One dan ANTV ‘terpaksa’ memihak Nurdin, dengan segala upayanya, yang akhirnya justru menjadi bumerang kepada diri dan acaranya, menjatuhkan Jakarta lawyers Club kedalam jurang yang tak lagi bisa menjadi ikon Independen yang berwibawa kembali.
Terlalu nyata Tv One menjadi kendaraan kepentingan yang tidak populer di mayarakat, sehingga menjadi sumber pemberitaan yang bias dan sumber pelintiran, akhirnya dimasyarakat timbul istilah dan julukan baru untuk TVone, menjadi diplesetkan menjadi TV oon, dengan ikonnya karnie Ilyas. Berdiri didepan membentuk citra kelompok dengan membabi buta memfasilitasi sisi berita tanpa memberikan sisi lain dari berita.
Celakanya sisi berita yang dibelanya adalah sisi berita yang berlawanan dengan keadaan sebenarnya diu masyarakat, melawan Legal Formal, adalah adagium utama Karni Ilyas untuk tidak dilanggar, Karni tidak pernah mau melawan keadaan yang sebenarnya, Karni justru mengedepankan kesahihan berita nenbuka selip2 berita yang melawan berita2 karena pencitraan.
Adalah berita yang bagus dan aktual, akhirnya Karni Ilyas mesti harus menyelamatkan dirinya sebagai ikon indpenden memperjuangkan kembali, kebenaran melalui berita, hengkang dari TV ONe, Televisi yang telah di besarkannya dengan adagium Independen, dengan ikon Jakarta Lawywers Klub, tetapi apa lacur ternyata justru di gunakan sebagai kendaraan politik dan ditunggangi kepentingan, adalah kondisi yang bertolak belakang dengan asas produk yang di hasilkannya. Kabar yang paling kuat, stasiun televisi yang ‘membajak’-nya adalah salah satu televisi di grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo.
Spekulasi yang terkuat, Karni akan mengendalikan Global TV yang kelak akan dijadikan televisi yang porsi beritanya lebih kencang.  Mengembalikan posisinya sebagai Ikon Independen dalam menampilkan berita yang tak berat sebelah, selalu menampilkan pemberitaan dari dua sisi dengan sangat baik dan porsi yang seimbang. Tentu dengan format dan bentuk yang barangkali berbeda, kita tunggu saja apa kelanjutan Karni Ilyas dengan Ikon Indepensensi berita
Semoga cita cita Karni Ilyas dalam mempertahankan ikon berita independen dengan menampilkan dua sisi yang berseberangan dalam satu paket berita, akan menghadirkan wawasan kecerdasan bagi pemirsa dan penontonnya.
Menghindarkan diri dari pola pemcitraan dan kendaraan untuk tunggangan bagi kepentingan kelompok maupun golongan. kepihakan atas kebenaran dan masyarakat adalah asas yang perlu dan harus dipertahankan dan di teruskan sebagai dasar utama membangkitkan pemberitaan sebagai komoditas dikalangan masyarakat Televisi.
Membangun manusia seutuhnya melalui pemberitaan independen dijauhkan dari alat tunggangan pencitraan, yang cenderung membohongi dan mengelabuhi masyarakat atas kejadian yang sebenarnya. dan menjaga masyarakat tetap ada dalam tingkat kecerdasan menerima dan mencerna berita. membiasakan untuk selalu melihat masalah degan bijaksana serta menjauhkan dari stigma dan judgment.
Bravo, Tinggalkan yang tak produktip, dekatkan yang bermanfaat bagi masyarakat sekarang juga dan  seterusnya
Merdela ! Merdeka ! Merdeka !
.
Jakarta 22 July 2012
.
Zen Muttaqin