Selasa, 17 Januari 2012

Macam-Macam Budaya Lokal di Indonesia

Budaya lokal adalah budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berdiam didalam suatu kesatuan wilayah. Menurut Koenjtaraningrat budaya lokal Indonesia banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu, Budha, Islam dan Eropa. Contoh:
1. Kebudayaan Masyarakat Batak. Yang termasuk kebudayaan masyarakat batak adalah mereka yang berdiam disekitar wilayah pegunungan Sumatra Utara, mulai dari perbatasan Daerah Istimewa Aceh di utara sampai keperbatasan dengan Riau dan Sumatra Barat di sebelah selatan. Selain itu, orang Batak juga mendiami tanah datar yang berada diantara daerah pegunungan dengan pantai Timur Sumatra Utara dan pantai Barat Sumatra Utara. Dengan demikian, orang Batak ini mendiami: Dataran Tinggi Karo, Langkat Hulu, Deli Hulu, Serdang Hulu, Simalungun, Diari, Toba, Humbang, Silindung, Angkola, Mandailing dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kelompok kekerabatan yang besar disebut Merga (karo) atau Marga (Toba). Pada orang karo nama merga berupa kolektif tanpa menghiraukan adanya nenek moyang. Sedangkan pada orang Toba nama marga menunjukkan nama dan nenek moyang asal. Kalau seseorang Karo bernama Perangin-angin Bangun , hal itu tidak berarti bahwa ia keturunan dari seorang bernama Bangun anak dari Perangin-angin. Namun jika seorang Toba bernama Siregar Silo, maka hal itu berarti bahwa ia keturunan dari seseorang bernama Silo anaknya Siregar.
Orang Batak hidup dalam satu kesatuan yang disebut Huta (Toba) atau Kesain (Karo) yang dikelilingi oleh parit. Tiap-tiap desa memiliki balai desa untuk tempat rapat. Orang Batak hidup dalam rumah disebut Ruma (Toba) atau Jabu (Karo) yang dihuni oleh beberapa keluarga batih yang satu sama lainnya terikat oleh hubungan kekerabatan secara patrilineal. Orang Batak mayoritas bermata pencaharian bercocok tanam padi di sawah atau di ladang.
Seiring dengan perkembangan zaman dan modernitas, orang Batak banyak terpengaruh kebudayaan Kristen. Mereka memiliki organisasi keagamaan seperti: Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain itu ada juga dipengaruhi oleh kebudayaan Islam.
2. Kebudayaan Masyarakat Meningkabau.
Daerah asalah kebudayaan Minangkabau seluas propinsi Sumatra Barat. Tersebar juga dibeberapa tempat di Sumatra dan juga di Malaya. Orang Minangkabau tersebar jauh dari daerah aslinya. Ini disebabkan oleh adanya dorongan pada diri mereka untuk merantau. Latar belakangnya ada dua macam. Pertama, keinginan mereka untuk mendapatkan kekayaan tanpa mempergunakan tanah-tanah yang telah ada. Seorang laki-laki tidak mempunyai hak menggunakan tanah warisan bagi kepentingan dirinya sendiri. Kedua, perselisihan-perselisihan yang mengakibatkan individu yang kalah akan meninggalkan kampung dan keluarga menetap ditempat lain.
Garis keturunan masyarakat Minangkabau diperhitungkan menurut garis matrilineal. Kesatuan keluarga yang terkecil adalah paruik. Kepentingan suatu keluarga diutus oleh seorang laki-laki dewasa yang bertindak sebagai ninik mamak. Istilah ninik mamak berarti saudara laki-laki ibu.
Secara sederhana masyarakat Minangkabau terbagi kedalam tiga lapisan besar, yaitu bangsawan, orang biasa dan orang yang paling rendah. Tolak ukurnya adalah perbedaan kedatangan sesuatu keluarga kedalam suatu tempat tertentu. Keluarga yang mula-mula datang dianggap sebagai keluarga bangsawan. Keluarga-keluarga yang datang kemudian menjadi orang biasa. Sedangkan keluarga yang menumpang pada yang lebih dulu datang disebut orang yang paling rendah.
Perkawinan merupakan persoalan yang sering dipermasalahkan hukum adat orang Minangkabau. Hal ini berhubungan dengan pelanggaran terhadap pembatasan yang ada. Seorang laki-laki tidak mungkin dapat menikah dengan seorang wanita dari kelompok yang sama dengannya. Apabila hal itu dilanggar, maka pernikahan keduanya tidak mungkin dilakukan didesanya sendiri. Dalam masyarakat Minangkabau tradisional, dimana endogami lokal dijalankan dengan keras, seseorang wanita menikah dengan laki-laki dari luar akan diusir dari desanya, tetapi tidak demikian halnya dengan seorang laki-laki. Paling ia hanya dimusuhi oleh paruik-nya saja.
Orang Minangkabau boleh dikatakan tidak mengenal unsur-unsur kepercayaan lain kecuali apa yang diajarkan dalam Islam. Walaupun demikian, muncul juga kepercayaan yang tidak diajarkan  dalam Islam. Misalnya mereka percaya pada hantu-hantu yang mendatangkan bencana dan penyakit pada manusia.Untuk menolaknya mereka akan datang kepada seorang dukun untuk meminta pertolongan. Banyak juga yang percaya tentang keberadaan orang-orang dengan kekuatan gaib tertentu. Sebagai contoh, kepercayaan tentang perempuan yang suka menghisap darah bayi dengan jalan menghirup ubun-ubun bayi dari jauh. Makhluk tersebut namanya kuntilanak.
3. Kebudayaan Masyarakat Bali.
Ada dua bentuk masyarkat di Bali, yaitu masyarakat Bali Aga dan Bali Majapahit. Masyarakat Bali Aga adalah masyarakat yang kurang mendapat pengaruh dari kebudayaan Jawa-Hindu dari Majapahit. Mereka mempunyai struktur tersendiri. Orang Bali Aga pada umumnya mendiami desa-desa di daerah pegunungan, seperti: Sembiran, Cempaga Sidatapa, Pedawa, Tigauasa di Kabupaten Buleleng, dan desa Tenganan Pegrigsingan di Kabupaten Karangasem. Sedangkan orang Bali Majapahit pada umumnya tinggal di daerah-daerah dataran dan menjadi mayorita di Bali.
Question book-new.pngMata pencaharian pokok orang Bali adalah bercocok tanam. Hanya 30 % penduduk yang hidup dari peternakan, berdagang, menjadi buruh, pegawai atau lainnya. Di Bali berkembang suatu sistem untuk mengatur pengairan dan penanaman di sawah-sawah, apabila air cukup, maka ditanamlah padi tanpa diselingi palawija. Sebaliknya, apabila keadaan air kurang mencukup, maka diadakan giliran penanaman padi dan palawija.
Sistem kekerabatan yang mengikat masyarakat Bali adalah patrilineal. Disamping itu ada pula bentuk kesatuan-kesatuan sosial yang didasarkan atas kesatuan wilayah yang disebut Banjar. Tiap-tiap keluarga Batik maupun keluarga luas harus memelihara hubungan dengan kelompok kerabatnya yang lebih luas, yaitu klen (tunggal dadia). Menurut pandangan adat lama, perkawinan sebisa mungkin dilakukan diantara warga suku klen atau setidaknya antara orang-orang yang dianggap sederajat dalam kasta.
Sistem pelapisan sosial masyarakat Bali dipengaruhi oleh sistem Kasta dalam kitab suci agama Hindu. Di Bali, wangsa-wangsa dalam sistem pelapisan mempunyai sebutan sama seperti dalam Hindu, yakni Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra. Ketiga lapisan pertama disebut Triwangsa, sedangkan lapisan keempat disebut Jaba. Zaman modern telah banyak membawa perubahan dalam sistem pelapisan tersebut. Misalnya, penghapusan undang-undang yang menghukum gadis yang lebih tinggi kastanya yang menikah dengan laki-laki yang kastanya lebih rendah. Pendetapun kini tidak harus berasal dari kasta brahmana.
Mayoritas orang Bali menganut agama Hindu. Adapula golongan kecil orang Bali yang menganut agama Islam, Kristen dan Katolik. Penganut agama Islam tinggal di daerah pinggir pantai, Karangasem, Kelungkung dan Denpasar. Sedang penganut agama Kristen dan Katolik berdiam di Singaraja, Jembrana, dan Denpasar.
4. Kebudayaan Masyarakat Aceh.
Daerah Aceh tidak hanya terdiri dari daratan yang tergabung dalam bagian utara pulau Sumatra, tapi juga meliputi wilayah Simeulu, We, Bereuh, dan pulau lainnya yang jumlah tidak sedikit. Komunikasi yang buruk kepedalaman menghilangkan kegairahan penduduk untuk menetap disuatu tempat. Ini pula yang mengakibatkan tidak meratanya kepadatan penduduk diseluruh daerah-daerah kabupaten.
Desa bagi orang Aceh disebut gampong. Setiap gampong terdiri atas 50 - 100 rumah. Setiap penduduk desa diwajibkan beribadah bersama-sama,  membangun tempat ibadah, seperti masjid dan madrasah secara bergotong-royong.
Perdagangan merupakan aktivitas yang penting bagi masyarakat Aceh. Perdagangan lada telah dikenal sejak lama terutama pada masa Sultan Iskandar Muda (1607 - 1636). Saat itu Aceh menjadi terkenal di segani. Keadaan berubah manakala Belanda memonopoli perdagangan lada di seluruh Indonesia. Pada masa kini, hasil bumi yang terkenal dari Aceh adalah kopi, terutama dari Takengon dan Tangse ataupun karet dari Aceh Timur.
Kedudukan wanita dalam keluarga dapat dikatakan tinggi. Mereka bekerja disawah secara aktif dan tidak lekas tunduk pada kehendak suami. Bahkan, kadang-kadang ibu lebih ditakuti dari pada ayah. Sejarah mencatat nama Safiatuddin, seorang wanita yang memegang pemerintahan setelah Iskandar Muda wafat. Pernah ada pula panglima perang wanita bernama Malahajati.
Agama Islam memegang peranan utama dalam kehidupan masyarakat Aceh. Segala tingkah laku masyarakat sesuai dengan al-Quran dan Hadits. Hal-hal seperti perkawinan, harta waris, dan kematian diatur menurut syariat Islam.Walaupun orang Aceh hampir semuanyat beragama Islam terdapat juga gereja di Aceh. Pada tahun 1954 gereja di Aceh seluruhnya berjumlah 36 buah. Biasanya orang yang beragama Kristen di Aceh berasal dari suku bangsa lain yang tinggal di Aceh sebagai pegawai, militer, pedagang atau lainnya. Salah satu gereja yang masih aktif saat ini adalah yang berada di Kutacane.
5. Kebudayaan Betawi
 JAKARTA, KOMPAS.com — Monas dan Jalan MH Thamrin menjadi pusat berbagai kegiatan penting di Jakarta, Minggu (31/5), termasuk di antaranya persiapan peringatan HUT Ke-482 Kota Jakarta. (378 clicks) Keunikan Ondel-ondel Betawi
Thursday, April 16, 2009 10:59:00
Masyarakat Betawi sudah hampir kehilangan seni budayanya. Salah satunya adalah Topeng Betawi atau yang dikenal dengan adegan lenong. Untuk itu perlu Anda cermati bagaimana perkembangan sejarah terbentuknya kesenian ini. (992 clicks) Masyarakat Betawi
Tuesday, April 14, 2009 17:07:00
Menurut garis besarnya,wilayah Budaya Betawi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Betawi Tengah atau Betawi Kota dan Betawi Pinggiran. Yang termasuk wilayah Betawi Tengah merupakan kawasan yang pada zaman akhir Pemerintah kolonial Belanda termasuk wilayah Gemeente Batavia, kecuali beberapa tempat seperti Tanjung Priuk dan sekitarnya. (495 clicks) Dodol Betawi Khas
Tuesday, April 14, 2009 09:13:00
Dodol ataupun jenang sering identik dengan makanan khas Betawi, Garut dan Purwokerto. Namun, dodol merupakan sejenis makanan yang dikategorikan dalam jenis makanan ringan dan manis. Cukup sulit, membuat dodol yang benar-benar menghasilkan kenikmatan yang berkualitas tinggi, proses pembuatan yang lama serta keahlian yang tinggi pula. (270 clicks) Budaya Tionghoa Perkaya Budaya Nasional
Thursday, January 15, 2009 22:46:00
JAKARTA, KAMIS - Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan keragaman budayanya. Kita masing-masing perlu melestarikan, mengembangkan budaya komunitas untuk memperkaya kebudayaan nasional. Seni budaya harus disertai sikap dan orientasi budaya. Sikap budaya masih merupakan tantangan. Maju atau tidak, atau ketinggalan atau tidak, sikap budaya ini sangat menentukan. (256 clicks) Pantun Melayu Sunda Didokumentasikan
Monday, January 12, 2009 21:43:00
BANDUNG, SENIN--Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat mendokumentasikan 1.313 pantun Melayu Betawi dalam buku berjudul Pantun Melayu Sunda di awal Januari 2009. Tujuannya melestarikan budaya dan karya sastra S unda sekaligus melindungi karya sastra Indonesia dari klaim negara lain. (318 clicks) Koleksi Museum Tekstil Bertambah
Thursday, January 08, 2009 18:06:00
JAKARTA, KAMIS — Museum Tekstil mendapat sembilan koleksi baru dalam bentuk 7 kain batik, sebuah kebaya encim jenis Karancang Betawi, dan sebuah tampin (tempat sirih) yang terbuat dari kristal. Sembilan koleksi baru itu dihibahkan Yayasan Sirih Nanas. (102 clicks) Koleksi Museum Tekstil Bertambah
Thursday, January 08, 2009 18:06:00
JAKARTA, KAMIS — Museum Tekstil mendapat sembilan koleksi baru dalam bentuk 7 kain batik, sebuah kebaya encim jenis Karancang Betawi, dan sebuah tampin (tempat sirih) yang terbuat dari kristal. Sembilan koleksi baru itu dihibahkan Yayasan Sirih Nanas. (62 clicks) Kebudayaan di Arena Kongres
Saturday, December 20, 2008 22:03:00
Bukan salah Eka Budianta kalau membanding- bandingkan pelaksanaan Kongres Kebudayaan 1948 dan 2008. Rentang waktu yang begitu jauh, 60 tahun, harus diakui telah mengubah banyak hal. Tidak saja model pelaksanaan kongres, tetapi juga keterlibatan masyarakat pada agenda kebudayaan tersebut. (120 clicks) Pendidikan Terpisah dari Budaya
Friday, December 12, 2008 23:03:00
JAKARTA, JUMAT--Pendidikan yang diselenggarakan selama ini masih terpisah dari budaya dan belum bermakna sebagai proses transformasi budaya menuju mantapnya kehidupan berbangsa. Pendidikan nasional saat ini baru sebatas menekankan pada kecerdasan akal. (111 clicks) Warga Betawi Harus Jaga Persatuan dengan Etnis Lain
Tuesday, November 18, 2008 13:14:00
JAKARTA--MI: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengingatkan warga Betawi agar menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara kerjasama dengan etnis lain dalam membangun dan memajukan ibu kota negara Republik Indonesia.  (111 clicks) Si Pitung akan Tampil di TMII
Wednesday, June 25, 2008 22:02:00
JAKARTA--MI: Bagi orang Betawi (Jakarta), Si Pitung adalah seorang jawara, jago silat dan sekaligus juga pahlawan, tetapi orang Belanda di jaman kolonial sekitar abad 18 menyebutnya sebagai perampok. (181 clicks) Warga Rayakan HUT Jakarta di Taman Fatahillah
Sunday, June 22, 2008 20:35:00
JAKARTA--MI: Ratusan orang memadati Taman Fatahillah, Jakarta Utara, Minggu malam, menikmati berbagai hiburan dalam acara Batavia Art Festival (BAF) yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-481. (154 clicks) Musik Samrah
Thursday, June 12, 2008 10:03:00
Banyak orang yang tidak mengetahui sebenarnya asal muasal bahasa yang digunakan oleh Suku Betawi. Saham yang paling besar dari orang Melayu terhadap terbentuknya kebudayaan Betawi adalah bahasa, yakni bahasa Melayu, yang kemudian menjadi dialek Betawi dengan berbagai sub dialeknya. (695 clicks)


Budaya Minangkabau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Budaya Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang di Minangkabau serta daerah rantau Minang. Hal ini merujuk pada wilayah di Indonesia meliputi propinsi Sumatera Barat, bagian timur propinsi Riau, pesisir barat propinsi Sumatera Utara, bagian timur propinsi Jambi, bagian utara propinsi Bengkulu, pesisir barat daya propinsi Aceh, dan Negeri Sembilan, Malaysia. Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya.
Budaya Minangkabau merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh. Budaya ini memiliki sifat egaliter, demokratis, dan sintetik. Hal ini menjadi anti-tesis bagi kebudayaan besar lainnya, yakni Budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.[1]

Wilayah budaya

Berdasarkan historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung sekarang. Kemudian budaya tersebut menyebar ke wilayah rantau di sisi barat dan timur Luhak Nan Tigo.[2] Batas-batasnya biasa dinyatakan dalam ungkapan Minang berikut ini :
Dari Sikilang Aia Bangih
hingga Taratak Aia Hitam
Dari Durian Ditakuak Rajo
hingga Sialang Balantak Basi
Jika merujuk pada ungkapan tersebut, maka wilayah budaya Minangkabau meliputi :
  1. Sumatera Barat
  2. Bagian barat Riau : Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu
  3. Pesisir barat Sumatera Utara : Natal, Sorkam, dan Barus
  4. Bagian barat Jambi : Kabupaten Kerinci, Bungo
  5. Bagian utara Bengkulu : Kabupaten Mukomuko
Ditambah daerah rantau yang menerapakan budaya Minangkabau, yaitu :
  1. Negeri Sembilan, Malaysia
  2. Bagian barat daya dan tenggara Aceh : Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara

Sistem Adat

Semenjak zaman kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
  1. Sistem Kelarasan Koto Piliang
  2. Sistem Kelarasan Bodi Caniago
  3. Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.

Sistem Kelarasan Koto Piliang

Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.

Sistem Kelarasan Bodi Caniago

Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai "yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi". Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.

Sistem Kelarasan Panjang

Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam negara yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi.

Reformasi Budaya

Kedatangan para reformis Islam dari Timur Tengah pada akhir abad ke-18, telah menghapus adat budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Budaya menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat masyarakat Minang. Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji Miskin, dan Tuanku Nan Renceh mendesak kaum adat untuk mengubah pandangan budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada budaya animisme dan Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam.
Reformasi budaya di Minangkabau terjadi setelah perang Paderi yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariah Islam. Hal ini tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran). Sejak reformasi budaya dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di Minangkabau berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap kampung atau jorong di Minangkabau memiliki masjid, disamping surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda Minangkabau yang beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri pencak silat.

Harta Pusaka

Dalam budaya Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam.

Harta Pusaka Tinggi

Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:
  • Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
  • Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
  • Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
  • Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.

Kontroversi Hukum Islam

Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.
Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim.[3] Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan. Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah Minang.[4] Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama di atas. Beliau mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.

Produk Budaya

Masjid khas Minangkabau di tahun 1895

Demokratis

Produk budaya Minangkabau yang cukup menonjol ialah sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat Minang disebabkan karena sistem pemerintahan Minangkabau terdiri dari banyak nagari, dimana pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat. Selain itu tidak adanya jarak antara pemimpin dan rakyat, menjadi faktor lain tumbuh suburnya budaya demokratis di tengah masyarakat Minang. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat bahwa "pemimpin itu didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting". Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi Minang dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai berasal dari semangat demokrasi Minangkabau, yang mana rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan.

Novel

Novel yang beredar luas serta menjadi pengajaran yang sangat penting bagi pelajar di seluruh Indonesia dan Malaysia, merupakan novel-novel berlatarbelakang budaya Minangkabau. Seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, Merantau ke Deli dan Di bawah Lindungan Ka'bah karya Hamka, Salah Asuhan karya Abdul Muis, Siti Nurbaya karya Marah Rusli, dan Robohnya Surau Kami karya Ali Akbar Navis.
Disamping itu terdapat pula produk budaya Minangkabau seperti upacara, festival, kesenian, tambo, pepatah-petitih, hingga makanan.

Upacara dan Festival

  • Tabuik
  • Turun mandi
  • Batagak pangulu
  • Turun ka sawah
  • Manyabik
  • Hari Rayo

Kesenian

Ukiran

Seni ukir dahulunya dimiliki oleh banyak nagari di Minangkabau, namun saat ini seni ukir ini berkembang di Pandai Sikek. Nagari Pandai Sikek terletak di antara Kota Padang Panjang dan Bukittinggi, tepatnya di kaki Gunung Singgalang, yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kain Songket

Kain songket dahulunya sama dengan seni ukir, kerajinan ini dimiliki oleh beberapa nagari di Minangkabau, namun sekarang yang masih bertahan adalah Nagari Pandai Sikek, Silungkang dan Kubang.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar