Sistem Kekerabatan di Minangkabau
Oleh: Wardizal, Dosen PS Seni Karawitan
Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di Indonesia dengan masyarakatnya yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Umar Junus sebagaimana dikutip Hajizar mengemukakan:
Pendukung kebudayaan Minangkabau dianggap sebagai suatu masyarakat dengan sistem kekeluargaan yang ganjil diantara suku-suku bangsa yang lebih dahulu maju di Indonesia, yaitu menurut sistem kekeluargaan yang Matrilineal. Inilah yang biasanya dianggap sebagai salah satu unsur yang memberi identitas kepada kebudayaan Minangkabau; terutama dipopulerkan oleh roman-roman Balai Pustaka pada periode pertama dari abad ke-20 (Junus dalam Hajizar, 1988:46).
Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal descen yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara lebih luas, harta warisan (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Konsekwensi dari sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki tidak mempunyai hak memiliki—hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan usahanya—sama sekali tidak dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia meninggal, maka harta itu akan kembali kepada ibunya atau kepada adik perempuan dan kemenakannya (Yunus, 1990: 39-40).
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga. Rumah ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dari ibu, saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu serta anak-anaknya, atau cucu-cucu ibu dari anak perempuannya disebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. Sedangkan ayah (suami ibu) tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya) (Hajizar, 1988:46-47).
Menurut sistem matrilineal, perempuan memiliki hak penuh di rumah gadang, dan kaum laki-laki hanya menumpang. Anak perempuan yang berkeluarga atau kawin tinggal pada bilikbilik (kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka, sedangkan anak perempuan yang belum dewasa tidur bersama saudara perempuan yang lain di ruang tengah. Anak laki-laki yang sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap di surau. Pada dasarnya di Minangkabau, anak laki-laki sejak kecil (usia sekolah) sudah sudah dipaksa hidup berpisah dengan orang tua dan saudara-saudara wanitanya. Mereka dipaksa hidup berkelompok di surausurau dan tidak lagi hidup di rumah gadang dengan ibunya (Amir, MS, 1999:26).
Walaupun perempuan memunyai hak penuh di rumah gadang, namun wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman hidup berumah tangga di dalam sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah, yaitu salah seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima ari paruiknya.
Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak, yaitu saudara ibu yang laki-laki. Ayah merupakan urang sumando atau orang yang datang. Haknya atas anak sedikit karena mamak-nya yang lebih berkuasa (Radjab, 1969:85). Perkawinan di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga inti (nucleus family) yang baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunannya masing-masing (Navis, 1984:20). Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minangkabau sangat terikat pada keluarga luas (exented family), terutama keluaga pihak ibu. Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang disebut keluarga batih yang menunjukan ayah lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah akan berperan pula sebagai mamak terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya (Suwondo, 1978:19-20).
Oleh: Wardizal, Dosen PS Seni Karawitan
Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di Indonesia dengan masyarakatnya yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Umar Junus sebagaimana dikutip Hajizar mengemukakan:
Pendukung kebudayaan Minangkabau dianggap sebagai suatu masyarakat dengan sistem kekeluargaan yang ganjil diantara suku-suku bangsa yang lebih dahulu maju di Indonesia, yaitu menurut sistem kekeluargaan yang Matrilineal. Inilah yang biasanya dianggap sebagai salah satu unsur yang memberi identitas kepada kebudayaan Minangkabau; terutama dipopulerkan oleh roman-roman Balai Pustaka pada periode pertama dari abad ke-20 (Junus dalam Hajizar, 1988:46).
Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal descen yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara lebih luas, harta warisan (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Konsekwensi dari sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki tidak mempunyai hak memiliki—hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan usahanya—sama sekali tidak dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia meninggal, maka harta itu akan kembali kepada ibunya atau kepada adik perempuan dan kemenakannya (Yunus, 1990: 39-40).
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga. Rumah ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dari ibu, saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu serta anak-anaknya, atau cucu-cucu ibu dari anak perempuannya disebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. Sedangkan ayah (suami ibu) tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya) (Hajizar, 1988:46-47).
Menurut sistem matrilineal, perempuan memiliki hak penuh di rumah gadang, dan kaum laki-laki hanya menumpang. Anak perempuan yang berkeluarga atau kawin tinggal pada bilikbilik (kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka, sedangkan anak perempuan yang belum dewasa tidur bersama saudara perempuan yang lain di ruang tengah. Anak laki-laki yang sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap di surau. Pada dasarnya di Minangkabau, anak laki-laki sejak kecil (usia sekolah) sudah sudah dipaksa hidup berpisah dengan orang tua dan saudara-saudara wanitanya. Mereka dipaksa hidup berkelompok di surausurau dan tidak lagi hidup di rumah gadang dengan ibunya (Amir, MS, 1999:26).
Walaupun perempuan memunyai hak penuh di rumah gadang, namun wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman hidup berumah tangga di dalam sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah, yaitu salah seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima ari paruiknya.
Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak, yaitu saudara ibu yang laki-laki. Ayah merupakan urang sumando atau orang yang datang. Haknya atas anak sedikit karena mamak-nya yang lebih berkuasa (Radjab, 1969:85). Perkawinan di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga inti (nucleus family) yang baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunannya masing-masing (Navis, 1984:20). Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minangkabau sangat terikat pada keluarga luas (exented family), terutama keluaga pihak ibu. Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang disebut keluarga batih yang menunjukan ayah lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah akan berperan pula sebagai mamak terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya (Suwondo, 1978:19-20).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar