MULTIKULTURALISME SEBAGAI MODEL INTEGRASI ETNIK TIONGHOA
Tinjauan Dari Aspek Historis
Oleh :
Drs. Eko Punto Hendro, MA*)
Pendahuluan
Tragedi Mei 1998 di Jakarta adalah suatu bencana yang mungkin sulit dilupakan oleh warga Indonesia keturunan Cina. Peristiwa yang menyebabkan ratusan warga keturunan Cina meninggalkan Jakarta itu merupakan suatu bukti ketidak harmonisan hubungan antar etnik dibalik jargon-jargon keberhasilan proses pembauran dan keharmonisan hubungan antar etnik. Program-program pemerintah Orde Baru yang menekankan pada stabilitas dan keamanan memang cukup efektif selama 32 tahun tetapi ternyata “semu”, sebab justeru akibatnya sekarang cukup luar biasa, memporak-porandakan tatanan yang sudah mapan. Dalam hal ini tampaknya Orde Baru menerapkan standar ganda dalam masalah ini, di satu sisi pengembangan keragaman budaya, agama dan semuanya yang tergolong dalam SARA menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Namun di sisi lain justeru keragaman itu sering dicurigai sebagai salah satu faktor yang mengancam stabilitas nasional, hal ini muncul sebagai akibat dari pendekatan politik yang berlebihan, dan ternyata akibatnya yang tidak terduga sama sekali. Tidak hanya masalah dengan etnik Cina, tetapi ternyata rentetan kejadian berikuitnya mulai dari peristiwa Sambas, Ambon, dan Sampit merupakan akibat dari kebijakan yang salah itu.
Kompas (14 Maret 2001) pernah menulis bahwa semasa Orde Baru, potensi konflik SARA tidak boleh kelihatan dan memang disembunyikan di balik karpet “Persatuan dan Kesatuan”. Bahkan kata SARA saja cukup ampuh untuk menyeret orang orang ke penjara atas tuduhan subversi “memecah-belah”, mengancam persatuan bangsa”, mengganggu stabilitas nasional, dan sebagainya. Semua itu membuat Orde Baru dari luar tampak ibarat rumah yang kokoh, tetapi sebenarnya “rayap” bernama SARA itu terus berkembang biak dengan subur dengan ketidak puasan politik, ketimpangan pertumbuhan ekonomi, ketidak-adilan, diskriminasi, kesewenang-wenangan, yang kemudian menggeroggoti tiang-tiang penyangga, membuat rumah itu rapuh dan potensial untuk roboh.
Terhadap etnik Tionghoa/Cina dalam koridor SARA tersebut dan isu pembauran ternyata mereka mendapat tekanan yang cukup berlebihan dibandingkan etnik-etnik lain di Indonesia. Demikian kuatnya tekanan yang bermuatan politis, yang dikaitkan dengan isu Komunis dan negara RRC, maka golongan etnik ini akhirnya menjadi cukup eks-klusif, dengan kekuatan sistem ekonominya yang tersisa (karena potensi sosial budaya dibekukan) akhirnya masih mereka mampu eksis di tengah masyarakat dan sering memunculkan kecemburuan sosial yang potensial untuk konflik. Persoalan pembauran di sini diletakkan pada posisi yang salah, sehingga hanya menghasilkan orang-orang Cina yang berstandar ganda. Di satu sisi misalnya dengan merubah nama dan penampilannya mereka seolah-olah akomodatif terhadap program pembauran tersebut, namun di sisi lain perilaku mereka justeru berpotensi konflik dengan etnik lainnya. Setelah konflik itu benar-benar terjadi mereka lalu mengeluh bahwa selama ini ternyata hanya dijadikan sebagai sapi perah oleh oknum-oknum yang berkedok pemerintah.
Isu keseragaman yang digulirkan oleh pemerintah Orde Baru di masa lalu telah melahirkan konsep pembauran (asimilasi) untuk menangani keaneka-ragaman etnik di Indonesia, yang diasumsikan dengan adanya konsep itu diharapkan perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing kelompok etnik itu dapat dieliminir, untuk menunjang program stabilitas nasional maupun persatuan dan kesatuan bangsa. Ternya-ta program ini hasilnya hanya “semu”, hanya mampu bertahan selama 32 tahun saja dan akibatnya kemudian malah melahirkan konflik etnik yang berkepanjangan seperti tragedi Mei 1998, Sambas, Sampit dan Ambon, yang justeru dapat mengarah pada disintegrasi nasional. Kejadian ini karena di satu sisi pemerintah Orde Baru menerapkan politik asimilasi, tetapi disi lain juga menerapkan politik diskrimasi dan secara diam-diam berpihak pada mayoritas, atau dengan kamuflasenya berpihak pada yang kuat.
Semua hal di atas tentu dapat kita lihat bersama sebagai sebuah pelajaran yang amat berharga dan tentu supaya jangan terulang lagi, walaupun kita sekarang cukup pusing menghadapi masalah yang merebak tersebut di atas. Masalah proses difusi, akulturasi ataupun asimilasi sekalipun tentu tidak dapat dipaksakan, paling-paling kita hanya dapat menyiapkan sarana ataupun prasarana untuk menjembatani agar proses-proses sosial budaya itu dapat berlangsung dengan baik. Hal ini disebabkan persoalan etnisitas itu mempunyai sifat etnosentrisme yang dapat memunculkan pandangan stereo-tipe dan bentuk-bentuk konservatif. Kalau sudah demikian maka mustahil proses-proses akulturasi ataupun asimilasi dapat berlangsung dengan baik, dan justeru kamuflase-kamuflase dan konflik-konflik yang akan muncul baik yang kecil dan dapat mengarah pada konflik besar. Untuk mewujudkan proses integrasi nasional yang permanen, maka pemerintah harus dapat mendorong terjadinya proses perubahan sosial budaya yang positif, yaitu sedikit demi sedikit harus dapat membuka sifat-sifat etnik yang cenderung konservatif dan tertutup itu untuk dapat saling berkomunikasi dengan baik. Masing-masing kelompok etnik harus dapat menyadari betul tentang adanya perubahan sosial budaya, bahwa mereka sekarang telah berada pada suatu kelompok yang merupakan bagian dari kelompok yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara. Karena itu bentuk-bentuk perilaku yang konservatif dan eksklusif itu memang harus ditinggalkan.
Memang untuk suatu identitas dan kelangsungan adaptasi sosial budaya, sebuah kebudayaan masyarakat harus dikonservasi, namun yang lebih penting untuk pergaulan nasional dan internasional kebudayaan itu harus dikembangkan dan dikomunikasikan. Dewasa ini banyak didirikan pusat-pusat (pelestarian) kebudayaan, misalnya pusat kebudayaan Betawi, pusat kebudayaan Jawa, pusat kebudayaan Batak, Asmat dan sebagainya dan masih perlu ditambah lagi untuk membentuk pernik-pernik kebudayaan nasional. Yang penting pusat-pusat kebudayaan tersebut harus dapat berfungsi untuk menjembatani komunikasi sosial kebudayaan secara nasional, bukan sebaliknya, dengan sifat konservatifnya sehingga dapat memicu konflik.
Komunikasi Multikulturalism
Sejalan dengan proses reformasi yang sedang bergulir dilandasi dengan bergulirnya demokrasi politik dan penegakan HAM menuju pada suatu bentuk masyarakat madani civil society), diharapkan tentu proses akulturasi dan asimilasi juga dapat terjembatani dengan baik. Dengan demikian proses integrasi nasional juga dapat terwujud dengan baik dan lebih permanen.
Mengutip dari harian Kompas (14 Maret 2001) yang menyitir dari pendapat berbagai ahli dan sudah diterapkan pada beberapa negara, barangkali pendekatan multikulturalism cocok diterapkan pada masyarakat yang multi etnik seperti di Indonesia ini. Artinya pemerintah pusat maupun daerah harus menjembatani berkembangnya kebudayaan-kebudayaan masyarakat yang beraneka ragam ini dan menyiapkan media agar tiap-tiap kebudayaan yang berkembang itu dapat berkomunikasi dengan baik. Di sini pemerintah harus bisa mengembangkan politik kebudayaan yang arif, menyediakan sarana dan prasarana yang kondusif, dapat melalui himbauan moral, dorongan atau dalam bentuk peraturan perundangan yang kondusif, agar kebudayaan-kebudayaan masyarakat dapat berkembang dengan baik, komunikatif dan tidak konservatif tertutup.
Sebagai contoh apa yang terjadi pada penerapan politik aparheid seperti di Afrika Selatan, atau politik diskriminatif di Amerika Latin yang mengecilkan peran bahkan memusnahkan etnik minoritas, tidak terjadi di Indonesia, sebab hal ini dapat dikategorikan melanggar HAM. Tetapi justeru keaneka-ragaman etnik dapat dijadikan potensi dan pernik-pernik kebudayaan nasional, yang pada akhirnya akan membentuk etos budaya dan etos kerja untuk menuju masyarakat madani yang maju. Dengan perkembangan kebudayaan-kebudayaan yang komunikatif diharapkan dapat tumbuh persaingan yang sehat antar etnik, yang memungkinkan tumbuh dengan sendirinya proses akulturasi dan asimilasi.
Berbeda dengan pendekatan asimilasi dan diskriminasi, tawaran pendekatan multikultural akan mengakui berbagai potensi dan legitimasi keragaman dan perbedaan sosio-kultural tiap kelompok etnik. Dalam pandangan ini baik individu maupun kelompok dari berbagai etnik dapat bergabung dalam masyarakat, terlibat dalam societal cohesion tanpa harus kehilangan identitas etnik dan budaya mereka, sekaligus tetap memperoleh ha-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dalam berbagai bidang kegiatan masyarakat.
Pendekatan multikultural oleh UNESCO yang disemanganti oleh ucapan antropolog Perancis Claude Levi-Strauss (1952), bahwa keaneka-ragaman budaya ada di belakang, di depan dan di sekeliling kita. Satu-satunya kebutuhan kita adalah bagaimana membuat semua (keberagaman) ini memberikan sumbangan yang paling berharga bagi semua orang.
Pendekatan multikulturalisme yang dilontarkan oleh beberapa ahli relatif masih merupakan wacana yang baru, karena itu masih banyak pula kritik-kritik terhadapnya, antara lain dikhawatirkan wacana multikulturalisme ini potensial mendorong konflik sosial dengan berlindung pada kebenaran politik. Karena itu dalam kaitannya dengan kesatuan bangsa ataupun menanggapi proses globalisasi, maka dengan pendekatan multikulturalism, negara harus banyak berperan dengan beaya dan kemauan yang cukup besar, agar pendekatan ini efektif. Sebenarnya di Indonesia di masa presiden Abdulrahman Wahid ini cukup kondusif untuk mengembangkan pendekatan multikutural tersebut, sebab sifat presiden yang cukup toleran, inklusif dan banyak berpihak pada kelompok minoritas. Namun kondisinya banyak terhapus oleh sisi negatifnya yang banyak menghiasi media masa. Program transmigrasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah Indonesia kiranya perlu dikaji ulang, sebab selama ini hanya berlandaskan pada faktor kependudukan dan kemiskinan khususnya di Jawa, Madura dan Bali, tanpa melihat proses-proses sosial budaya di daerah transmigrasi, maka konflik juga sering terjadi di daerah itu.
Perkembangan politik, ekonomi, agama-agama dan pengaruh asing (modernisasi) serta kompleksitas perkembangan masyarakat ke arah civil society di Indonesia yang melewati batas-batas etnik, kiranya berpotensi positif dapat mendorong hubungan antar kelompok etnik yang sangat kondusif untuk pendekatan multikultural. Justeru masing-masing proses tersebut dapat saling mendorong untuk mengeliminir konflik-konflik sosial yang muncul dari proses-proses tersebut. Persoalan di Indonesia, demokrasi yang belum selesai, civil society masih sangat lemah dan modernisasi belum berjalan mulus, hal ini tentu merupakan titik-titik lemah bagi program multikulturalisme yang justeru dapat digunakan untuk komoditas politik bagi oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
Kasus Etnik Tionghoa
Tampaknya yang paling terkena dampaknya dengan adanya program pembauran yang dicanangkan pemerintah Orde Baru di masa lampau adalah kelompok etnik Tionghoa. Salah satu akibat cukup fatal yang terjadi pada program pembauran yang tidak dapat berjalan mulus karena sarat dengan muatan politis itu adalah peristiwa sekitar bulan Mei 1998 yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda khususnya bagi kelompok etnik Tionghoa.
Siapakah sebenarnya orang Tionghoa di Indonesia itu ? Pertanyaan sederhana ini tidak mungkin bisa dijawab secara gegabah. Yang jelas bisa dipastikan bahwa mereka ini sudah sangat berbeda dengan orang Tionghoa yang ada di daratan Cina. Jauh sebelum abad XX, orang Tionghoa yang datang di bumi Nusantara telah mengasimilasikan diri dengan penduduk asli, bahkan pernah terjadi pada suatu periode mereka lebur dalam kehidupan penduduk asli, sehingga ciri-ciri mereka hilang sama sekali dan mereka larut menyatu dengan kebudayaan penduduk asli (Coppel, 1994:37).
Kala itu mereka yang datang kebanyakan laki-laki, yang kemudian menikah dengan wanita pribumi dari kalangan muslim. Keturunan mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Cina/Tionghoa peranakan (Suryadinata, 1994:20), yang semestinya dibedakan dari Cina Totok. Ciri-ciri kaum Peranakan ini dapat dengan mudah dibedakan dari Cina Totok dari bahasa yang mereka gunakan. Kaum Peranakan umumnya mengunakan bahasa daerah (Jawa, Sunda, Madura sebagainya) sebagai bahasa utama, sedangkan kaum Totok menggunakan bahasa Cina menurut sukunya, seperti Hokian, Tio Ciu, Hakka, Kanton, Hinghua, Hoklo, Hainan.
Masalah Tionghoa pada hakekatnya bukanlah monopoli negara Indonesia. Akan tetapi dibandingkan dengan kejadian di negeri-negeri Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, apa yang dialami orang-orang Tionghoa di Indonesia tergolong yang paling luar biasa. Berbagai tindak diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa/Cina telah dilakukan oleh pemerintah sejak masa kolonial hingga sekarang.
Di masa kolonial ada Undang-undang Agraria (1870) yang melarang orang-orang Asing (termasuk Cina) bergerak di bidang pertanian. Puncak tragedi orang Tionghoa di Indonesia terjadi dengan terjadinya Pembantaian orang Cina oleh Kompeni VOC tahun 1740 di Batavia, yang kemudian meluas menjadi Geger Pacinan atau Perang Cina di Jawa. Sementara itu perubahan situasi di Cina Daratan terbukti juga berpengaruh terhadap sikap dan orientasi orang Cina di Indonesia. Kebangkitan Nasional di Daratan Cina pada awal Abad XX, telah mendorong munculnya perkumpulan Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada tanggal 17 Maret 1900, disusul berdirinya sekolah-sekolah dasar Tionghoa dengan sistim modern, dengan bahasa pengantar bahasa Mandarin. Lembaga-lembaga ini ternyata begitu efektif untuk “Men-Cinakan kembali” orang-orang yang disebut Cina Peranakan (Tan Swee Ling, 2000:3).
Pada sisi lain pengisolasian pemukiman orang Tionghoa oleh pihak Kolonial, sehingga terbentuk kampung-kampung Cina atau Pecinan (China Town), ditambah stratifikasi sosial versi kolonial yang membagi masyarakat menjadi tiga kelas, yakni kelas satu untuk orang Eropa, kelas dua untuk Orang-orang Timur Asing (termasuk Tionghoa) dan pribumi sebagai klas terendah, barangkali juga menjadi salah satu faktor penyebab munculnya dis-integrasi dan konflik-konflik sosial di masa-masa kemudian.
Setelah Indonesia merdeka, sikap diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa nampaknya masih terus berjalan, misalnya adanya pesetujuan antara Menlu RRC Chou En Lai dan Menlu RI Soenaryo mengenai penghapusan dwi kewarganegaraan, PP. No. 10 Tahun 1959 tentang larangan orang Tionghoa asing berusaha di luar ibukota kabupaten, juga kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang “asimilasionis” yang tujuan utamanya adalah berkurangnya penggunaan bahasa Cina. Contoh lain ialah adanya peraturan KASAD bulan April 1958 yang menutup semua surat kabar yang terbit dengan huruf selain Latin dan Arab, juga adanya larangan/pembatasan penggunaan bahasa Cina di tempat-tempat terbuka dan mendesak orang WNI Keturunan tidak lagi menggunakan bahasa Cina. Di masa Orde Baru, bahkan keluar Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 yang intinya bahwa agama dan adat istiadat Tionghoa hanya diijinkan dipraktekkan di lingkungan keluarga. Perayaan hari-hari besar keagamaan dan adat kalaupun akan dilangsungkan secara terbuka, tidak boleh dilakukan secara menyolok. Hal itu akan diatur oleh Departemen Agama dan Jaksa Agung. Baru dengan keluarnya UU No. 5/1969 maka agama Budha dan Konghucu diakui memperoleh status resmi, walaupun dalam prakteknya berbagai pembatasan tetap diberlakukan. Masalah yang berbau diskriminatif lain, misalnya adanya larangan iklan dengan tulisan Mandarin, film dengan bahasa Mandarin, peraturan tentang perubahan nama (Desember 1966) dan lain-lain.
Di awal kemerdekaan, secara umum keberadaan orang Tionghoa dapat dibedakan menjadi tiga kelompok. Pertama, adalah kelompok yang berorientasi ke Indonesia, dari kelompok ini banyak tokoh yang begitu gigih memperjuangkan terbentuknya nation and character building di Indonesia. Kedua, kelompok yang berorientasi ke Tiongkok, diantara mereka ini adalah sekitar 40.000 orang Tionghoa yang di tahun 1949 menolak tawaran kewarganegaraan pemerintah RI dan memilih pulang ke negeri leluhur. Ketiga, adalah kelompok Tionghoa yang berorientasi ke Barat (Greif, 1991:11).
Walaupun pada saat ini barangkali sudah amat sulit untuk menemukan orang Tionghoa Indonesia yang masih merasa bukan sebagai orang Indonesia, namun kenyataannya, keraguan etnik lain, khususnya kaum pribumi terhadap ke-nasionalan orang-orang Tionghoa belum juga hilang. Sebaliknya dikotomi pri dan non pribumi telah menjadi komoditas yang sangat baik bagi isu-isu SARA di masa pemerintahan Orde Baru
Walaupun banyak upaya telah dilakukan, baik oleh tokoh-tokoh pribumi ataupun sebaliknya dari kalangan non pri untuk membuktikan kesungguhan akan ke-Indonesia-annya, namun nampaknya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah Orde Baru, yang dalam prakteknya justeru mengetrapkan standar ganda terhadap orang-orang Tionghoa. Di satu sisi khususnya sektor ekonomi orang-orang Tionghoa diberi peluang, yang sebenarnya tidak lain juga demi kepentingan penguasa, pada sisi lain secara politik dan kultural mereka ditekan. Dampak kebijakan itu adalah adanya perbedaan sosial ekonomi yang begitu menyolok antara pri dan non pri , yang akhirnya bermuara pada munculnya kecemburuan sosial dan isu SARA dan berpuncak pada tragedi bulan Mei 1998.
Dengan demikian menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, bagaimana sebenarnya keberadaan orang-orang Tionghoa di tengah-tengah masyarakat Indonesia ? Apakah peraturan yang diskriminatif dan standar ganda, yang berlaku sejak jaman kolonial hingga masa Orde Baru masih tepat akan diberlakukan hingga sekarang ataukah mungkin dihapuskan seluruhnya ? Tentunya semua itu memerlukan wacana pemikiran yang komprehensif. Sejalan dengan era keterbukaan di masa sekarang, barangkali peraturan yang diskriminatif itu harus dihapuskan, namun yang penting memang harus ada peraturan umum yang melindungi golongan yang terpinggirkan. Kenyataannya selama ini orang-orang Tionghoa selalu menjadi korban kebijakan-kebijakan yang keliru. Masalah inilah yang mendasari ide untuk mereposisi keberadaan etnik Tionghoa di dalam proses integrasi nasional yang mungkin dapat dilakukan melalui pendekatan multikulturalisme.
Begitu pelik dan rumitnya persoalan etnik Tionghoa di Indonesia, sehingga tidak mengherankan ketika pada tahun 1991 di Cornel University berlangsung simposium dengan tema “The Role of the Indonesian Chinese in Shaping Modern Indonesian Life”, muncul pernyataan :
“The culture identity and the position of the Chinese population group within Indonesian society is a contentian one. The Masalah Cina (Chinese problem) issue has been hotly discussed within Indonesia society itself and has inevitably resulted in such crucial question as wether the Indonesian Chinese are intitled their own culture identity or should instead seek integration or even assimilation into Indonesian culture”
Di era Indonesia Baru sekarang, dimana pemerintah jelas-jelas sedang gigih mengupayakan agar Republik ini menjadi negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, berkeadilan, demokratis, peduli akan HAM dan menyikapi perbedaan sebagai rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, nampaknya kebijakan terhadap etnik Tionghoa juga ditinjau kembali. Terbitnya Keppres No. 6 tahun 2000 dan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2006 merupakan angin segar bagi orang Tionghoa yang selama era Orde Baru secara fisik maupun psikis telah menderita, karena dijauhkan dari segala anasir yang berhulu pada budaya leluhur mereka. Adanya kebijakan itu diharapkan membuat Naga Nusantara itu bangkit dari tidur panjangnya.
Dengan demikian era reformasi ini sesungguhnya lebih memberi peluang bagi semua pihak, tidak terkecuali etnik Tionghoa, untuk membuktikan diri sebagai pewaris sah Republik tercinta. Akan tetapi peluang baik ini tidak mustahil bisa menjadi hambatan proses integrasi, terutama jika kiprah mereka salah langkah sehingga tumbuh kesan bahwa orang Tionghoa Indonesia justeru semakin eksklusif. Untuk itulah reposisi etnik Tionghoa di Era Indonesia Baru perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar upaya mensinergikan keanekaragaman potensi etnik dapat berjalan sesuai harapan.
Tahun 1960 Willmott telah menerbitkan hasil penelitiannya tahun 1954-1955 dengan judul “The Chinese of Semarang : A Changing Minority Community in Indonesia’’. Ada banyak yang bisa dimanfaatkan dari hasil penelitian ini. Masalahnya ialah bahwa profil masyarakat Tiuonghoa Semarang di tahun limapuluhan ini tentunya berbeda dengan masyarakat Tionghoa Semarang di masa kini. Di samping itu masyarakat Tionghoa Semarang tidak bisa dianggap merepresentasikan seluruh orang Tionghoa di Indonesia. Mengingat kenyataan bahwa komunitas Tionghoa di Indonesia begitu majemuk, maka diperlukan upaya untuk memperoleh gambaran (profil) dari mereka.
Sejalan dengan pernyataan Willmott bahwa di wilayah Asia Tenggara masyarakat Tionghoa terbentuk sejalan dengan atau berdasarkan bahasa utama mereka, maka Oetomo dalam disertasinya berjudul “The Chinese of Pasuruan : Their Language and Identity” (1987) menemukan adanya tiga tipe masyarakat Tionghoa Indonesia berdasarkan penggunaan bahasa keakraban dan bahasa solidaritas sehari-hari mereka. Pertama, mereka yang menggunakan bahasa daerah, antara lain masyarakat Cina di Jawa, Madura, Sumatera Barat, Bali dan Ujung Pandang, kedua, mereka yang menggunakan bahasa Melayu lokal misalnya orang Tionghoa yang tinggal di Jakarta, Menado, Kupang dan Sorong, dan ketiga, mereka yang menggunakan bahasa Cina, misalnya Hakka dan Tio Ciu di Kalbar, Hokian di Riau Kepulauan, Kreol dengan anasir dilaek Cina yang menonjol di Bangka dan Belitung.
Mengingat besarnya fungsi bahasa sebagai penanda ciri identitas atau kebanggaan komunitas dan pengaruh bahasa terhadap kebudayaan, pandangan serta sikap hidup komunitas penuturnya, maka pemetaan etnik Tionghoa di Indonesia perlu dilakukan dalam hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai profil masyarakat Tionghoa Indonesia.
Penelitian yang termasuk mutakhir dilakukan oleh Debora Wiriadinata berjudul “Chinese Indonesian Dilema : The Younger Generation of Chinese Indonesian, Search for Identity” yang dilakukan di empat kota besar, yaitu Surabaya, Bandar Lampung, Bandung dan Jakarta, telah menemukan dilema yang dihadapi oleh generasi muda Cina Indonesia. Sebagai orang Tionghoa Indonesia umumnya mereka mengaku kebingungan untuk memilih, apakah akan tetap mempertahankan ciri kecinaan (keturunan) mereka yang khas, atau harus meninggalkan samasekali semua yang diperoleh dari leluhur mereka dan sepenuhnya melebur ke dalam masyarakat mayoritas. Di satu sisi mereka merasa bahwa sebagai WNI di tengah bangsa yang sebenarnya multi etnik ini, kebudayaan dan hak politik mereka telah diingkari. Namun di sisi lain, mereka bangga sebagai orang Tionghoa, antara lain dikarenakan status ekonomi mereka yang tinggi, sekalipun mereka tidak merasa terlindungi dari agresivitas kelompok mayoritas yang sewaktu-waktu dapat timbul.
Dari hal di atas dapat dilihat bahwa mereka itu sebenarnya kuat, sebab berbagai tekanan yang mengecilkan atau meminggirkan mereka ditanggapi dengan penuh perjuangan sehingga mereka tampak semakin lebih kuat dan tidak merasa terpinggirkan. Dari sinilah seharusnya mereka diberikan penghargaan atas prestasi dan jasa-jasanya sejak masa lampau, serta diberikan kesempatan untuk mengembangkan segala apa yang mereka miliki bersama-sama dan bahu-membahu dengan etnik lainnya, asal tidak mengarah pada eksklusifisme dan konservatifisme. Hal yang perlu dihapuskan adalah pandangan stereotipe terhadap mereka dan sebaliknya, yang tentu sangat tidak kondusif di masa sekarang dan berpotensi memicu konflik sosial.
Kasus Jawa Tengah
Sebagai pusat kebudayaan Jawa tentu saja orang Jawa merupakan mayoritas etnik di kawasan Jawa Tengah. Sebenarnya juga ada berbagai etnik yang berdomisili di kawasan ini terutama di kota-kota, sebab daerah ini merupakan pusat kebudayaan, pendidikan dan juga perdagangan. Walaupun etnik Jawa merupakan mayoritas, namun sebenarnya hubungan antar etnik di kawasan ini cukup harmonis. Selain etnik Jawa yang berdomisili di Jawa Tengah etnik yang cukup banyak adalah etnik Arab dan etnik Tionghoa, disamping ada pula etnik-etnik lain yang datang dari India, Sumatra, Kalimantan dan kawasan Indonesia timur. Hanya saja hubungan etnik Jawa dengan etnik Tionghoa memang tampak kurang harmonis, dan memang sering terjadi konflik sejak masa sejarah hingga terakhir pada bulan Mei 1998, terutama di kota Surakarta dan juga di Semarang. Ini semua disebabkan politik diskriminatif yang dijalankan pemerintah sejak jaman kolonial hingga Orde Baru.
Tak pelak Jawa Tengah juga terkena imbas politik pemerintah yang keliru di masa-masa lampau, khususnya bagi etnik Tionghoa. Munculnya Geger Pacinan di Semarang pada pertengahan abad 18 dan peristiwa Mei 1998 di Surakarta merupakan bukti konflik besar yang memilukan mereka, disamping konflik-konflik lain yang lebih kecil tetapi muncul sepanjang masa. Akan tetapi tampaknya mereka cukup kuat dan sadar betul serta berani menghadapi resiko-resiko apapun baik tekanan dari pemerintah maupun masyarakat, maka mereka tetap dapat eksis, walaupun hanya diberi satu jalan yaitu di bidang ekonomi dan perdagangan yang sebenarnya juga terbatas.
Menyikapi hal di atas, tentunya pandangan kita yang stereotipe terhadap etnik Tionghoa dan sebaliknya itu harus dirubah, sebab ternyata hanya menghasilkan bumerang bagi semuanya. Di era reformasi sekarang ini, dengan kerangka pendekatan baru tentu-nya kita harus berani memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kelompok etnik Tionghoa dan menyelenggarakan dialog kebudayaan antar etnik, dapat dimulai dari Jawa Tengah, dengan harapan mereka juga akan menghargai kita, dan jangan memandang mereka dengan penuh curiga. Diasumsikan sekarang ini mereka masih berada pada posisi kebingungan, sebab di satu sisi selagi mereka bepergian keluar Jawa Tengah, biasanya mereka menyebut sebagai orang Semarang, orang Solo atau tempat-tempat lain sebagai asalnya di Jawa Tengah, karena memang lahir dan besar di tempat itu. Namun di tempat asalnya itu sering mereka bermasalah dengan lingkungannya.
Berkenaan dengan pendekatan multikultural yang ditawarkan, khususnya di Jawa Tengah perlu dibuka dan dikembangkan pusat kajian dan kebudayaan Cina, disamping mengembangkan pusat-pusat adat dan agama orang-orang Tionghoa (Klenteng) yang ada di berbagai tempat di Jawa Tengah. Dengan pendekatan ini diharapkan apresiasi budaya pada orang-orang Tionghoa akan berkembang dengan baik yang kemudian dapat mengkikis habis pandangan stereotipe yang selama ini terjadi. Apapun yang terjadi kemudian dengan pendekatan ini dalam bentuk proses akulturasi budaya ataupun asimilasi sekalipun, adalah persoalan di kemudian hari yang tidak dapat dipaksakan. Sebagai contoh misalnya di kawasan Kampung Pecinan Semarang dapat didirikan Pusat Kajian dan Kebudayaan Cina, bahkan kawasan ini dapat dijadikan kawasan konservasi (positif) kebudayaan Cina secara fisik (bangunan dan fasilitas) dan kehidupan sosial budaya, sebagai media komunikasi budaya inter dan antar etnik, sebab kawasan ini dekat dengan kawasan Kota Lama dan memang memiliki nilai historis dan kultural. Efek lain dari program ini adalah pemanfaataan komunikasi budaya melalui media pariwisata, dan media ini tampaknya mampu menjembatani komunikasi antar budaya di manapun melalui kegiatan wisata budayanya.
Bila kita tengok ke masa lampau sekitar abad 15-16, ternyata orang-orang Tionghoa cukup berperan di dalam proses Islamisasi di Indonesia, dan khususnya di Jawa Tengah. Bukti-bukti akan hal ini cukup banyak dijumpai pada kronik dan peninggalan sejarah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Peranan Cheng Ho dan Mahuan merupakan bukti historis, sedangkan peninggalan seperti klenteng Sam Po Khong, makam puteri Cina dan berbagai ornamen Cina yang ditemukan di Masjid Agung Demak dan masjid-majid kuno lainnya merupakan bukti-bukti arkeologis. Hubungan politik dan perdagangan Cina-Arab baik melalui darat atau laut di masa lampau yang secara legendaris disebut dengan “jalur sutera”, kiranya telah mendorong proses Islamisasi di Indonesia. Begitu dekatnya hubungan orang-orang Tionghoa dengan orang Islam di masa lampau tampaknya sangat bertolak belakang dengan apa yang terlihat sekarang, khususnya di Jawa Tengah. Hal ini tentu merupakan akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang keliru sejak masa sejarah hingga masa sekarang, yang kiyanya perlu kita cermati bersama-sama untuk diadakan perubahan-perubahan.
Jawa Tengah juga merupakan tempat penyelenggaraan program transmigrasi ke luar Jawa. Berkenaan dengan program hubungan antar etnik dalam format yang baru, tentunya program ini juga harus dikaji ulang, jangan hanya berlandaskan pada kemiskinan dan kependudukan, tetapi program hugungan antar etnik yang cukup pelik ini harus diberikan kepada para calon transmigran, agar tidak memicu konflik etnik di daerah transmigrasi.
Penutup
Sebagai penutup, dikemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan :
1. Dengan adanya politik asimilasi dan diskriminasi etnik di era Orde Baru dan pemerintah sebelumnya, ternyata hanya menghasilkan konflik-konflik sosial yang berkepanjangan dan cukup memilukan, yang tentu dapat mengancam proses integrasi nasional.
2. Pendekatan multikulturalism kiranya merupakan sebuah tawaran strategis untuk mengubah model pendekatan lain yang pernah ada. Karena pendekatan ini merupakan model baru yang cukup baik tetapi belum banyak teruji, maka pemerintah seyogyanya merapkan politik kubudayaan yang arif dengan menyedia-kan sarana prasarana dapat berupa himbauan moral, dorongan atau dalam bentuk peraturan perundangan yang kondusif. Kalaupun nantinya akan terjadi proses akulturasi atau asimilasi biar terjadi dengan sendirinya dan tidak dapat dipaksakan.
3. Dengan menerapkan pendekatan multikultural diharapkan kebudayaan-kebudayaan etnik di Indonesia, khususnya Jawa Tengah, dapat berkembang dengan baik, tidak konservatif-eksklusif, dan mampu berkomunikasi dengan baik satu dengan lainnya, juga dengan pranata-pranata sosial lainnya untuk mewujudkan bentuk masyarakat madani yang menjujung tinggi moral, hukum, keadilan dan HAM.
4. Khususnya terhadap kelompok etnik Tionghoa, melalui pendekatan multikultural, pandangan stereotipe yang selama justeru banyak memicu konflik harus dihapuskan. Eksistensi etnik ini sepenuhnya juga harus dihargai dan kita hormati, termasuk kedadirannya sebagai warga negara. Harapannya mereka tentu juga akan sepenuhnya menghargai etnik-etnik lain di sekitarnya, dan mau turut serta dalam mendorong terciptanya proses integrasi nasional yang permanen dan mau mendorong terwujudnya masyarakat madani di negara Republik ini.
5. Khususnya di Jawa Tengah yang cukup sarat dengan konflik, khususnya konflik Jawa-Cina sepanjang sejarah, pemerintah daerah dapat sebagai pioner memulai penerapan model pendekatan multikulturalism, untuk mengeliminir konflik dan merubah menjadi hubungan sombiosis-mutualistis Jawa-Cina. Sebab terlepas dari kekurangannya, etnik Tionghoa juga banyak jasanya terhadap masyarakat Jawa Tengah sejak masa lampau hingga sekarang.
Pustaka Acuan
Barth, Fredrik, 1988, Kelompok Etnik dan Batasannya, Jakarta:UI Press, Diterjemahkan oleh Nining I. Soesilo.
Cohen, Abner (ed), 1974, Urban Ethnicity, London, New York, Sydney : Tavistock Publication.
Coppel, Charles A., 1994. Tionghoa Indonesia dalam Bisnis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Graaf, H.J. de & Th. Pigeaud, 1998. Cina Muslim di Jawa Abad XV dan XVI: Antara Historisitas dan Mitos. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Greif, Stuart W. 1991. WNI: Problematik Orang Indonesia Asal Cina, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Harsoyo, 1988, Pengantar Anmtropologi, Bandung : Bina Cipta.
Kompas, 14 Maret 2001, Asimilasionisme vs Multikulturalisme.
Ling, Tan Swie, 2000, Peran Tionghoa di Indonesia Dahulu dan Sekarang, Makalah dalam Seminar Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di Jakarta.
Suryadinata, Leo, 1994, Politik Tionghoa Peranakan di Jawa 1917-1942, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Wilmott, Donald E., 1960, The Chinese of Semarang: A Changing Minority in Indonesia, Ithaca: Cornell University Press.
Wiriadinata, Debora, 1998, Chinese Indonesian Dilema: The Younger Generation of Chinese Indonesia, Search for Identity, Thesis Ohio University.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar