Pria Asal Brebes Dijebloskan ke Penjara
Gagal Jadi Kontraktor, 16 Mobil Rental Digondol
RABU, 27 JUNI 2012 00:40 WIB
Ist/Ilustrasi mobil rental
BERITA TERKAIT
- Hebat! Dari Sampah Plastik Jadi Tali Tambang Bernilai Jual Tinggi
- Kementerian PU Minta Pembangunan Jembatan Sungai Kabuyutan Dikebut
- Jelang Lebaran, Satlantas Brebes Siapkan Alat Rekayasa Lalu Lintas
- KPU Brebes Minta Masyarakat Proaktif Pastikan Namanya Masuk DPS
- Diduga Hirup Gas Beracun, Penggali Sumur di Brebes Tewas
LENSAINDONESIA.COM: Gagal jadi kontraktor, seorang pria di Brebes, Jawa Tengah nekat gelapkan 16 unit mobil rental untuk bayar hutang. Akibat perbuatannya itu, pria setengah abad ini harus berurusan dengan polisi.
Anwari Hadilah (59), warga Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, berhasil memperdayai lima pengusaha rental mobil di kawasan Brebes, Tegal dan Slawi. Namun demikian, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Brebes melalui alat GPS yang dipasang pemilik salah satu rental mobil yang telah disewanya.
Kontraktor tersebut berhasil ditangkap di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes saat sedang akan melakukan transaksi.
Kontraktor tersebut berhasil ditangkap di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes saat sedang akan melakukan transaksi.
Modus operandi pelaku melakukan penipuan dan penggelapan 16 unit mobil milik rental ini dengan cara menyewa per hari setiap mobil dengan harga Rp 300.000 atau sewa dalam jangka waktu satu bulan lamanya sebesar Rp 4 juta. Dalam aksinya, pelaku tidak langsung menggadaikan kendaraan yang telah disewa tersebut.
Kendaraan digadaikan setelah dikuasainya selama tiga hingga lima hari. Nilai gadai mobil yang digelapakan itu berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Kendaraan digadaikan setelah dikuasainya selama tiga hingga lima hari. Nilai gadai mobil yang digelapakan itu berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Sementara, Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto SIK SH MH mengatakan kepada LICOM, tersangka kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Dari tangan tersangka ini, kami berhasil mengamankan 11 unit mobil yang digelapkan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” paparnya. @boy gunawan
Rubrik : INSIDEN , JAWATENGAH , proOTONOMI , Terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar