Sabtu, 03 Maret 2012

Klarifikasi Berita

Klarifikasi Berita

( Jumat, 2 Maret 2012 - Ditulis Oleh Admin02 )

Klarifikasi Berita
 
Berkenaan dengan berita dengan judul :"Gubernur Jangan Bergaya Militer" yang dimuat Harian Bali Post edisi Kamis, 1 Maret 2012 pada halaman satu, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Kami mencermati bahwa berita tersebut merupakan hasil pengembangan secara tersendiri oleh pihak Bali Post berkenaan dua hal. Pertama, berkenaan dengan penjelasan Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengenai konsep ngayah yang disampaikan dalam simakrama Gubernur dengan masyarakat Bali di Gedung Kesenian Gde Manik, Buleleng, Sabtu, 25 Februari 2012. Kedua, tuntutan agar Pemprov Bali meningkatkan perhatian kepada desa pakraman dan para prajurunya.
2.    Oleh karena pengembangan berita tersebut berkaitan dengan simakrama Gubernur di Buleleng tersebut, maka pada kesempatan yang sangat baik ini kami ingin menyampaikan sejumlah hal untuk menghindari terjadinya penyimpangan arah informasi yang pada akhirnya akan membentuk opini yang tidak kondusif mengenai Pemprov Bali sebagai berikut :
a.  Dalam forum simakrama di Buleleng tersebut, kami melihat Gubernur Bali Made Mangku Pastika sama sekali tidak menunjukkan gaya militer. Kami justeru mempertanyakan apa yang dimaksud dengan gaya militer tersebut. Sikap Gubernur Made Mangku Pastika sangat wajar dan biasa-biasa saja. Oleh karena itu apa yang ditulis pada berita itu terkesan  berlebihan dan memanipulasi fakta.
b.  Karena seperti itu kondisinya, pengembangan berita hendaknya tetap dalam koridor penegakan kaidah-kaidah jurnalistik yang jujur, baik dan benar yakni untuk mencerahkan masyarakat mengenai konsep ngayah. Jangan sebaliknya sengaja diarahkan untuk membangun opini yang kontraproduktif serta merugikan perkembangan antara Gubernur dengan berbagai pihak dalam kaitan memajukan desa pakraman.
c.  Kedua, mengait-ngaitkan antara konsep ngayah dengan aspirasi tuntutan Pemprov meningkatkan perhatian kepada desa pakraman dan prajurunya merupakan sebuah kontradiksi yang dapat mengaburkan makna ngayah yang adiluhung. Hal ini disebabkan karena kondisi dan proses pemilihan bendesa antara satu desa dengan lainnya berbeda-beda. Ada yang karena keturunan, ada yang karena figur itu dituakan dan ada pula yang memang dipilih. Jangan sampai proses menjadi bendesa pakraman itu menyalahi pakem yang berlaku di desa setempat, atau bahkan jabatan bendesa pakraman dijadikan profesi dan mata pencaharian. Dengan begitu, menjadi bendesa akan semakin jauh dari konsep ngayah sebagaimana diungkapkan oleh Bendesa Agung MUDP Bali Jro Gede Putu Suena dalam forum simakrama itu.
d. Berpijak dari hal tersebut, kami minta Bali Post mentaati ketentuan Undang-Undang Noor 40 Tahun 199 tentang Kemerdekaan Pers, yakni pemuatan berita ditujukan untuk memberikan informasi, pendidikan dan hiburan positif demi kemajuan bangsa.
e.  Berkenaan dengan tuntutan perhatian kepada desa pakraman dan prajurunya dapat kami sampaikan sebagai berikut :
  • Insentif sudah diberikan sejak tahun 2001 bantuan sepeda motor,
  • bantuan penguatan desa pakraman meliputi pembangunan aspek parahyangan, pawongan dan palemahan yang terus meningkat dari Rp 10 juta pada 2001 menjadi Rp 55 juta saat ini,
  • bantuan tambahan penghasilan (insentif) Bendesa Pakraman dari semula Rp100ribu (2001) meningkat menjadi Rp150ribu (2009) kemudian meningkat lagi menjadi Rp250ribu (2011 sampai sekarang). Bantuan tambahan penghasilan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada para bendesa pakraman dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ngayah di desa dan Pemkab/Pemkot sangat diharapkan memberikan tambahan mengenai insentif ini, dan
  • Bantuan Tambahan Penghasilan (insentif) tersebut tidak diberikan secara langsung kepada bendesa akan tetapi disalurkan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kabupaten/Kota sehingga tidak diterima langsung dari Pemprov. Bantuan itu harus masuk kas kabupaten/kota dulu baru diberikan kepada bendesa. Karena mekanismenya seperti itu maka bantuan tambahan penghasilan Pemprov itu menjadi APBD kabupaten/kota.
f.  Selain perhatian-perhatian tersebut diatas, Pemprov juga telah memberikan perhatian tidak langsung yang bersifat insidentil kepada desa pakraman ertentu seperti bantuan upacara ngaben massal, potong gigi massal, pernikahan massal, dan sejenisnya.
g.  Ada juga bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk penguatan sekeha-sekeha kesenian, penguatan tatanan sosial tradisional berupa pemberian bantuan dana bagi pembangunan sarana dan prasarana pertemuan (balai tempek) dan sejenis, dan
h.  Bantuan dalam kaitan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali yang diberikan kepada sekehe kesenian yang akan tampil mewakili Kabupaten/Kota di panggung PKB Provinsi.
 
Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai Hak Koreksi dan Hak Jawab kami untuk diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar