mahasiswaKebijakan salah satu syarat kelulusan sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012 mendapatkan reaksi yang beragam. Sebagian besar mempertanyakan penerapan di lapangan terkait dengan kesiapan perguruan tinggi menyiapkan media publikasi ilmiah bagi para mahasiswanya. Sebagian kalangan ada juga yang mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Edy Suandi Hamid, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, sebagaimana dikutip  Metrotvnews.com menyampaikan bahwa seandainya dari lebih 3.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Air setiap tahun ada 750.000 calon sarjana, maka harus ada puluhan ribu jurnal ilmiah di negeri ini (4/2/2012).
“Seandainya di Indonesia saat ini ada 2.000 jurnal, dan setiap jurnal terbit setahun dua kali, yang setiap terbit mempublikasikan lima artikel, maka setiap tahun hanya bisa memuat 20.000 tulisan para calon sarjana,” kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia ini.
Ia mengatakan, meskipun jurnal itu jumlahnya berlipat lima, tetap tidak mampu menampung tulisan ilmiah calon sarjana di Indonesia. Masih ada ratusan ribu calon sarjana yang antre untuk dimuat, padahal jurnal tersebut juga digunakan oleh dosen dan peneliti.
Sebenarnya yang patut dipertanyakan adalah lebih dari pada itu. Pada postingan terdahulu saya sudah menyindir tentang konsideran yang cukup aneh dalam surat resmi pemeritah. Dalam surat resmi itu sempat membawa dan membandingkan prestasi jurnal ilmiah negara jiran Malaysia. Padahal ini adalah obyek yang sensitif dalam hubungan antar masyarakat kedua negara. Di samping itu ada yang perlu dipertanyakan lagi terkait dengan persyaratan baru calon sarjana ini, yaitu kekuatan hukum syarat baru sarjana tersebut.
Apakah persyaratan baru (calon) sarjana cukup dituangkan dalam bentuk surat? Padahal dampak ditimbulkan aturan yang tercantum dalam surat ini sangat luar biasa, dan berimplikasi setiap perguruan tinggi harus memprogramkan penerbitan jurnal dan dijadikan dasar kelulusan mahasiswa, kenapa hanya diatur dalam surat edaran setingkat Direktur Jendral. Mengapa tidak diatur dalam aturan setingkat menteri, yaitu berupa peraturan menteri?
Syarat lulus tidaknya seorang mahasiswa menjadi sarjana seharusnya dituangkan dalam peraturan menteri, bukan sekedar surat edaran direktur jendral, karena akan dijadikan landasan hukum dalam menentukan kebijakan oleh setiap perguruan tinggi. Jika syarat lulus sarjana hanya dituangkan dalam surat edaran, bisa saja surat ini hanya dimaknai sebatas himbauan bukan persyaratan mutlak.
Memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan ini cukup besar, maka sepatutnya ketentuan ini dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Sehingga ketika akan dilakukan pengambilan kebijakan perluasan penerbitan jurnal ilmiah dalam rangka mengakomodasi calon sarjana untuk bisa mempublikasikan makalah ilmiah, hal tersebut bisa dijadikan landasan hukum dalam memprogramkan penerbitan jurnal.